Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Pemilik Mansion Karaoke Semarang Bambang Raya Divonis 8 Bulan, Terbukti Sediakan Jasa Tari Striptis

Ida Fadilah • Kamis, 13 November 2025 | 00:27 WIB

 

Terdakwa Bambang Raya Saputra kasus penyedia hiburan malam Mansion KTV & Bar menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/11/2025).
Terdakwa Bambang Raya Saputra kasus penyedia hiburan malam Mansion KTV & Bar menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (12/11/2025).

 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pemilik tempat hiburan malam Mansion Karaoke Semarang, Bambang Raya Saputra dinyatakan bersalah dalam kasus penyediaan jasa pornografi berupa tari striptis atau tari tanpa busana.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Sudar menjatuhkan vonis selama 8 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Bambang Raya Saputra selama 8 bulan dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 1 bulan kurungan," katanya, Rabu (12/11/2025).

Hakim menilai, terdakwa Bambang Raya Saputra sebagai pemilik Mansion KTV dan Bar di bawah bendera PT Panca Setia Alam Raya telah menyediakan tempat, sarana dan prasarana dan perizinan.

Ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyediakan jasa pornografi yang menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

Hal itu sebagaimana pasal 30 Jo Pasal 4 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 44 tahun 2008 Tentang Pornografi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Dengan demikian, peran terdakwa sama-sama menyediakan, mengatur, mengelola, menerima pembayaran atas segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh perseorangan atau korporasi maupun penunjukkan langsung," urainya.

Terdakwa yang juga Ketua DPD Partai Hanura Jateng ini menurut majelis menyetujui dan mengetahui adanya layanan pornografi mashed potato.

Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, terdakwa yang juga komisaris dan pemegang saham PT Panca Setia Alam Raya sekaligus pengelola pengambil keputusan tertinggi mengetahui asal-usul uang dan operasional dari Mansion KTV & Bar.

"Menyediakan jasa pornografi, contohnya adalah menyediakan layanan tarian striptis atau open BO atau layanan seksual dan apabila layanan pornografi tersebut masuk dalam layanan perusahaan, dan layanan tersebut masuk dalam sistem komputer yang terpasang di PT dari mulai front office hingga back office, maka hal tersebut memenuhi unsur tindak pidana pornografi dan dapat dikenakan pidana terkait hal tersebut," kata hakim menguraikan.

Adapun berdasarkan saksi Edwin atau Jogres yang juga Terdakwa dalam kasus ini, lanjut hakim, menjalankan program tersebut. Terdapat empat paket layanan prostitusi berupa paket mashed potato.

 

Dalam pertimbangannya, hal memberatkan yakni terdakwa tidak teliti dalam mengawasi dan melihat usahanya di Mansion KTV & Bar yang melanggar kesusilaan.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan, terdakwa telah berusia 73 tahun, serta mempunyai tanggungan keluarga.

Atas putusan itu, baik Terdakwa maupun Jaksa penuntut umum bersikap pikir-pikir. Adapun vonis ini lebih rendah daripada tuntutan selama satu tahun penjara.

Ditemui usai sidang, Kuasa Hukum Bambang Raya Saputra Serfasius Serbaya Manek mengaku tidak puas atas putusan hakim. Pasalnya, hakim dinilai tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan.

"Jadi lebih banyak BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang dijadikan pertimbangan. Namun, meski begitu apapun itu, kami patuh kepada putusan tersebut. Kami masih pikir-pikir," ungkapnya.

Lebih lanjut dirinya mengakui jika peristiwa pidana itu memang ada. Akan tetapi untuk menjangkau terhadap terdakwa Bambang Raya Saputra masih sangat jauh.

"Tidak mempertimbangkan moral hasratnya dia (Terdakwa Bambang Raya, Red) yang ingin menciptakan lapangan kerja buat masyarakat, kalau karaoke tutup konsekuensinya sekian orang nganggur, pajak daerah mandek, yang rugi siapa? Artinya ketika masyarakat punya niat menciptakan lapangan kerja maka penegakan hukum harus melihat aspek-apsek sosiologis ekonomis," tandasnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Mansion Karaoke Semarang #Bambang Raya