RADARSEMARANG.ID - Para korban mendesak kepada pihak Kampus Universitas Diponegoro untuk memberikan sanksi Drop Out (DO) terhadap Chiko Radityatama Agung Putra tersangka dalam kasus pembuat video pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI).
"Iya, tentu harapan kita sebagai kuasa hukum para korban, Undip segera ambil langkah tegas. Apalagi ini dari Polda Jateng sudah menyampaikan ada penetapan tersangka (Chiko)," ungkap Penasihat hukum korban, Bagas Wahyu Jati kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (12/11/2025).
Pihaknya juga menyampaikan, pihak Undip juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) penanganan kasus tersebut.
Namun, sampai sekarang belum adanya sikap tegas yang diambil terkait sanksi terhadap Chiko.
"Kan kemarin ada satgasnya. Kita menunggu langkah tegas yang akan diambil Undip mengenai penetapan tersangka ini. Kalau harapan kita Chiko disanksi DO," bebernya.
"Karena apa?, karena supaya bisa mendukung proses penyidikan ini di kepolisian, karena sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini supaya tidak mengganggu penyidikan," tegasnya.
Pihaknya juga mengaku akan berkirim surat kepada pihak kampus Undip. Menurutnya, langkah ini dilakukan juga untuk mengingatkan kepada kampus yang bersangkutan manakala belum mengetahui adanya penetapan tersangka ini.
"Karena sampai sekarang belum ada tindakan tegas dari Undip. Nanti kita dari penasihat hukum para korban akan mengirim surat ke Undip supaya mengambil sikap," katanya.
"Siapa tahu, belum tahu terkait info ini. Kita akan memberitahu ke Undi bahwa sekarang status Chiko sudah naik sebagai tersangka," lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong kepada kepolisian untuk melakukan penahanan terhadap Chiko. Mengingat juga, ancaman pasal persangkaan kasus ini diatas lima tahun penjara.
"Dan besok Kamis (13/11/2025) itu Ciko dipanggil sebagai tersangka. Kita juga berharapnya ada penahanan juga," harapnya.
Terpisah, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menyampaikan, Chiko akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka kasus tersebut pada Kamis (13/11/2025).
Terkait penahanan nantinya, pihaknya menunggu hasil keputusan penyidikan dalam pemeriksaan tersangka.
"Nanti kita lihat perkembangan hasil pemeriksaan yang bersangkutan selaku tersangka oleh penyidik. Nanti penyidik yang akan mengambil suatu kesimpulan dan tindakan selanjutnya apa yang harus dilakukan dalam proses perkara ini," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, lanjut Artanto, Chiko disebut mengedit foto teman-temannya menjadi konten tidak senonoh.
Foto dan video yang diedit pun diunggah di X. Artanto belum bisa memastikan apakah foto dan video tersebut dikomersialisasi.
"Yang bersangkutan ini memanipulasi konten digital dengan menggunakan wajah temannya waktu siswi maupun alumni dengan di-upload di media sosial. Tentunya konten itu mengandung kesusilaan atau pornografi," bebernya.
Chiko dijerat Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU ITE tentang manipulasi data, dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang kesusilaan. Ancaman hukuman, penjara 6-12 tahun penjara dan maksimal denda Rp 12 miliar.
"(Motifnya?) Nanti pada saat hari pemeriksaan hari Kamis nanti kan kita terungkap. (Tidak untuk cari uang?) Ini sudah didalami. Sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik terhadap motif yang bersangkutan," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi