RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang memastikan kendaraan roda tiga Bajaj yang merupakan milik aplikator Maxride dilarang beroperasi di Ibu Kota Jateng.
Hal ini dikarenakan bajaj tidak memiliki izin sebagai angkutan umum dan akan dikenai sanksi tilang jika tetap beroperasi di jalan, dengan menggandeng pihak kepolisian.
Sekretaris Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan pelarangan Bajaj Maxride mengacu aturan teknis Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Dari aturan yang ada, regulasi angkutan umum ini berlaku seragam di seluruh Indonesia, sehingga Semarang tidak memiliki dasar untuk memberikan izin operasional bajaj.
"Aturannya kan sama, dari rujukan teknisnya dari Kementerian juga sama. Jadi kalau di Semarang itu kami sudah sepakat dengan kepolisian, bajaj ini kami larang. Kemarin sudah kita ingatkan, kita juga lakukan sosialisasi kepada mereka bahwa memang tidak boleh dioperasionalkan," katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (5/11).
Danang menegaskan, dalam waktu dekat pihaknya akan menggandeng Satlantas Polrestabes Semarang akan melakukan operasi gabungan atau razia untuk menilang bajaj yang masih nekat mengaspal.
"Kita juga akan menerapkan operasi dinamis dengan metode hunting system di lapangan. Nanti gabungan dengan Satlantas, kita akan tepikan dan ditilang," bebernya.
Dia menerangkan, pengelola Bajaj Maxride pernah mendatangi Kantor Dishub Kota Semarang.
Kedatangan itu, kata dia, hanya sebatas pemberitahuan rencana uji coba kendaraan, bukan pengajuan izin operasional resmi.
"Kalau izin operasional resmi sebagai angkutan umum tidak ada dan belum ada. Tentu setelah ini bisa kita tilang,"tegasnya. (den)
Editor : Baskoro Septiadi