RADARSEMARANG.ID - Dua anggota Polres Pekalongan yang terlibat kasus penipuan calon taruna Akpol telah disanksi tegas, yakni PTDH alias dipecat.
Dua anggota Polres Pekalongan tersebut bernama Bripka Alexander Undi Karisma alias Alex, bertugas di Polsek Doro Polres Pekalongan. Dan Aipda Fachrurohim alias Rohim, bertugas di Polsek Paninggaran Polres Pekalongan.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, dua personil Polri yang diduga melakukan pidana terkait dengan masalah penerimaan Akpol ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jateng.
Proses selanjutnya juga telah dilakukan sidang KKEP pada Jumat 31 Oktober 2025.
"Sudah kita sidangkan dan sudah kita patsus selama 30 hari. Kemudian kita nyatakan juga sebagai apa yang dilakukan ini sebagai perbuatan tercela. Dan yang ketiga, putusan PTDH terhadap kedua orang yang bersangkutan," ungkapnya saat press rilis di Mapolda Jateng, Rabu (5/11/2025).
Terkait hal yang memberatkan dalam putusan sidang PTDH tersebut, Kombes Pol Saiful menegaskan, dua oknum anggota Polri ini sadar bahwa uang mereka lakukan merupakan pelanggaran dan perbuatan tidak mencoreng citra Polri.
"Hal-hal yang memberatkan adalah bahwasanya kedua anggota Polri ini sadar, bahwa mereka anggota Polri ini melakukan hal yang tidak terpuji," katanya tegas.
Pelanggaran yang dilakukan dua oknum ini atas kasus dugaan penipuan. Modus operandinya, menjanjikan mampu meloloskan anak korban masuk calon taruna Akpol dengan membayar Rp 2,6 miliar.
"Mereka sadar itu bahwasanya apa yang mereka perbuat itu adalah salah dengan menjanjikan bisa melakukan masuk dalam penerimaan Akpol itu. Jadi itu hal yang penting," jelasnya.
Korban dalam kasus ini adalah seorang pengusaha kayu, warga Pekalongan. Anak korban gugur dalam tes tahap pertama seleksi calon taruna Akpol.
Menanggapi adanya korban lain yang terungkap dalam sidang KKEP, Kombes Pol Saiful Anwar menegaskan, korban hanya satu orang. "Sementara cuma ini saja," katanya.
Sementara, Wakapolda Jateng, Kombes Pol Latief Usman menegaskan, penerima masuk menjadi anggota Polri tanpa dipungut biaya alias gratis.
Bahkan, hal inipun sudah rutin di sosialisasikan ke seluruh wilayah jajaran Polres diwilayah Polda Jateng.
"Penerimaan menjadi anggota Polri baik Bintara maupun Akpol itu adalah gratis tanpa biaya. Semua melalui proses dan prosedur yang ada. Ini sudah kita sosialisasikan dari awal sama sekali tidak ada menggunakan biaya," tegasnya.
Pihak membeberkan, hal paling utama dalam proses penerimaan Akpol maupun bintaran ini adalah, yang pertama terkait kesehatan, jasmani, psikologi dan akademik.
"Empat inilah yang harus mereka siapkan betul. Dan siapapun tidak bisa menjanjikan. Saya ingatkan kembali. Siapapun tidak bisa menjanjikan bisa masuk menjadi anggota Polri," katanya.
"Kemampuan mereka sendirilah, kompetensi mereka sendirilah yang akan mengantar menjadi anggota Polri kalau memang berminat untuk menjadi anggota Polri," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi