RADARSEMARANG.ID, Semarang – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Semarang memberikan izin keluar kepada salah satu warga binaan untuk menghadiri pemakaman suaminya.
Warga binaan pemasyarakatan alias narapidana (napi) berinisial LD ini dikawal oleh dua petugas Lapas Perempuan Semarang, serta satu anggota Polsek Semarang Tengah menuju rumah duka di wilayah Sampangan, Kota Semarang.
Ketika sampai di lokasi, LD disambut dengan suasana penuh haru oleh keluarga. Ia diberikan kesempatan untuk mengikuti seluruh prosesi pemakaman hingga selesai.
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang, Ade Agustina, menyampaikan pemberian izin luar biasa keluar dari penjara tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak-hak kemanusiaan narapidana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Kami tetap berpegang pada prinsip kemanusiaan dalam pelaksanaan tugas. Setiap warga binaan berhak mendapatkan kesempatan untuk menghadiri peristiwa penting keluarga, termasuk saat berduka,” ujar Ade, Senin (3/11/2025).
Adapun keluar ijin luar biasa ini diberikan kepada keluarga yang meninggal dunia, menjadi wali nikah, serta pembagian ahli waris. "Jadi dimanapun posisi keluarganya bisa mengajukan ijin luar biasa," tambahnya.
Lebih lanjut, Ade menegaskan jika seluruh proses izin keluar sudah sesuai prosedur. Disertai pengawasan ketat serta pengawalan dari petugas dan aparat kepolisian untuk memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga.
“Kami berharap momen ini juga menjadi refleksi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan lebih kuat menjalani pembinaan di dalam lapas,” pungkasnya.
Adapun pemberian izin tersebut dilakukan dengan tetap mengedepankan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, narapidana dapat diberikan izin keluar dengan pengawalan untuk kepentingan tertentu, termasuk menghadiri pemakaman anggota keluarga inti.
Sebelumnya, izin seperti ini juga dirasakan mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu ketika anaknya mau menikah.
Dengan pengawalan petugas, Mbak Ita -sapaan akrabnya- yang sedang menjalani pidana karena tersandung kasus korupsi itu dapat menghadiri pernikahan sang putra. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi