Chiko Mahasiswa Undip Semarang Pembuat Konten Asusila Kembali Diperiksa Penyidik Siber Polda Jateng
RADARSEMARANG.ID - Kasus Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa Undip pembuat video asusila pakai AI masih terus dilakukan penanganan penyidik Cyber Polda Jateng. Chiko juga kembali menjalani pemeriksaan yang kedua kalinya.
Kabudhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan Chiko kembali menjalani pemeriksaan dari penyidik Siber Polda Jateng, Rabu (29/10/2025). Pemeriksaan ini terkait pembuatan konten yang diduga adanya unsur asusila.
"Betul kemaren Chiko dilakukan pemeriksaan oleh penyidik siber," ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (30/10/2025).
Tak hanya pemeriksaan, penyidik juga terus mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut guna keperluan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
"Penyidik melakukan penyitaan BB (barang bukti) elektronika seperti akun-akun yang digunakan yang bersangkutan untuk menaikan kontennya," bebernya.
Terkait status Chiko dan proses perkembangan berikutnya, pihaknya mengatakan sekarang ini penyidik juga masih mengumpulkan pemberkasan, serta pemeriksaan saksi dan korban untuk proses penanganan selanjutnya.
"Masih status pemeriksaan sebagai terlapor," katanya.
Terpisah, Pendamping Hukum para korban, Bagas Wahyu Jati, mengapresiasi kinerja Cyber Polda Jateng yang terus menindaklanjuti dan memproses kasus tersebut.
Selain itu, pihaknya juga mengaku, sebelumnya mendengar informasi terkait pemeriksaan Chiko.
"Saya juga mendengar informasi, kemarin pelaku juga sudah diperiksa, klien-klien saya juga sudah diperiksa juga sudah selesai. Ada beberapa barang korban yang disita barang bukti terkait screenshot maupun HP," bebernya.
Lanjutnya mengatakan, kasus ini telah naik ke penyidikan yang sebelumya dari penyelidikan. Pihaknya berharap, penyidik segara melakukan proses perkembangan selanjutnya.
"Saya berharap juga setelah naik proses penyidikan ini, dan selesainya serangkaian proses penyidikan ini, penyidik khususnya untuk segera ada penetapan tersangka," jelasnya.
Selain dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Siber Polda Jateng, para kliennya juga telah dilakukan pemeriksaan terhadap Satgas Undip, selaku pendidikan akademik dari bersangkutan dalam hal ini korban dan pelaku.
"Kalau jumlah korban yang sudah diperiksa (penyidik Siber) itu sekitar tujuh orang. Semua alumni, satu angkatan dengan Chiko. Sebagian sudah dua kali pemeriksaan," pungkasnya.
Diketahui, kasus, perkara Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa pembuat video deepfake asusila yang menggunakan AI mendapat penanganan serius Polda Jateng. Kasus tersebut, juga telah naik ke penyidikan yang sebelumnya tahap penyelidikan.
"Setelah kita melakukan serangkaian klarifikasi dan penyelidikan terhadap kasus atau peristiwa tersebut, penyidik sudah menetapkan bahwa kasus tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan," ungkap Kabudhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (23/10/2025).
Kasus ini, penyidik menerapkan pasal pornografi dan juga pasal ITE. Ancaman penjara paling lama 12 tahun.
"Pasal yang kita gunakan adalah pasal atau undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebanyak 6 miliar. Dan juga kita akan gunakan undang-undang ITE di mana ancaman adalah penjara paling lama 6 tahun dan pidana maksimal Rp 1 miliar," tegasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi