Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kejari Kota Semarang Menangkan Gugatan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pasar, Perkara Lanjut

Ida Fadilah • Rabu, 29 Oktober 2025 | 22:26 WIB

 

Enam tersangka kasus korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Pasar Kota Semarang saat ditahan Kejari Kota Semarang, Jumat (29/8/2025).
Enam tersangka kasus korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Pasar Kota Semarang saat ditahan Kejari Kota Semarang, Jumat (29/8/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Negeri Kota Semarang memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka SGH.

Ia merupakan satu dari enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Bank Pasar Kota Semarang.

Pemenangan itu ditandai dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Baca Juga: Lima Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pasar Kota Semarang Ajukan Keberatan atas Perpanjangan Penahanan

"Majelis menolak permohonan praperadilan untuk seluruhnya," kata Juru Bicara PN Semarang Hadi Sunoto, Rabu (29/10/2025).

Perkara dengan nomor 22/Pid.Pra/2025/PN Smg itu, tersangka SGH menggugat soal sah atau tidaknya penetapan tersangka, serta penahanan yang di tetapkan oleh kejaksaan dalam kasus tersebut. Gugatan secara spesifik ditujukan pada Kepala Kejari Kota Semarang.

Dalam petitum, tersangka menyatakan permasalahan yang menetapkan SGH tersangka adalah permasalahan yang tidak mengandung unsur pidana.

Lebih dari itu, tersangka lantas memohon agar kejaksaan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP 3).

Juga menggugat agar segera mengeluarkan atau membebaskan tersangka dari Lapas Semarang. Sayangnya, gugatan itu tak diterima oleh majelis hakim.

Atas putusan itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Semarang Agus Sunaryo menyebut perkara dugaan korupsi yang dinilai merugikan negara mencapai Rp 5,2 miliar dilanjutkan."Ya perkara dilanjutkan bersama tersangka yang lain," ungkapnya.

Baca Juga: Kejari Kota Semarang Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Perumda Bank Pasar Milik Pemkot, Ada Mantan Direktur

Saat ini, perkara yang dilakukan secara berjamaah ini masih dalam tahap 1 atau penyidik menyerahkan berkas hasil penyidikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan penelitian."Berkasnya masih diteliti oleh penuntut umum," tambahnya.

Adapun para tersangka yakni mantan Direktur BUMD berinisial APK sekaligus komite kredit, mantan Kabag Kredit berinisial SR dan DS, mantan Analis Kredit berinisial HY, dan mantan Marketing berinisial SGH dan ES. 

Sebagai informasi, kasus ini muncul karena para tersangka meloloskan kredit untuk debitur yang tidak layak, mark up jaminan Hak Tanggungan (HT), praktik bank dalam bank, hingga pemalsuan tanda tangan debitur. Peran ini dijalankan semua tersangka, sehingga tidak ada tersangka utama.

"Keenamnya bersekutu. Modusnya meloloskan kredit, mark up jaminan, dan ada semacam 'bank di dalam bank'. Artinya karyawan di bank itu memberikan kredit kepada debitur dan mengambil keuntungan atau mengambil bunga dari kreditnya," jelas Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, Jumat (29/8/2025).

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 5,2 miliar. Jumlah itu berdasarkan perhitungan audit Inspektorat Kota Semarang. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Bank Pasar #Kejari #Korupsi