Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Lima Tersangka Dugaan Korupsi Bank Pasar Kota Semarang Ajukan Keberatan atas Perpanjangan Penahanan

Ida Fadilah • Rabu, 29 Oktober 2025 | 03:37 WIB

 

Enam tersangka kasus korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Pasar Kota Semarang saat ditahan Kejari Kota Semarang, Jumat (29/8/2025).
Enam tersangka kasus korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Pasar Kota Semarang saat ditahan Kejari Kota Semarang, Jumat (29/8/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tim kuasa hukum lima tersangka kasus dugaan korupsi Bank Pasar Kota Semarang menyampaikan keberatan atas perpanjangan masa penahanan.

Mereka menilai masa penahanan sudah melewati batas waktu penyidikan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Para tersangka yakni mantan Direktur BUMD berinisial APK sekaligus komite kredit, mantan Kabag Kredit berinisial DS, mantan Analis Kredit berinisial HY, dan mantan Marketing berinisial SGH dan ES.

Pengacara tersangka, Nico Arief Budi Santoso, menegaskan bahwa masa penahanan kliennya seharusnya sudah berakhir berdasarkan ketentuan Pasal 24 KUHAP.

Namun, pihak penyidik diketahui memperpanjang masa penahanan dengan mengacu pada Pasal 29 ayat 1 dan 3 KUHAP melalui penetapan pengadilan, menurutnya tidak tepat karena pasal tersebut berlaku pada tahap penuntutan, bukan penyidikan.

“Kami sudah menyampaikan keberatan kepada Pak Kasi Pidsus bahwa ini adalah overstaying. Artinya, masa penahanan dalam tahap penyidikan sudah habis, sehingga demi hukum para tersangka seharusnya dilepaskan,” ujar Nico bersama Pauljte selaku Pengacara APK, dan Candra Bekti selaku Pengacara SGH di Kejari Kota Semarang, Selasa (28/10).

Ia menjelaskan, keberatan tersebut akan disampaikan secara resmi melalui surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang, serta Kasi Pidana Khusus (Pidsus).

Selain itu, pihaknya juga berencana melayangkan surat keberatan kepada Pengadilan Tinggi Semarang, Kanwil Dirjen Pemasyarakatan Jateng, Lapas Semarang sesuai dengan Pasal 29 ayat 7 KUHAP.

“Rencana kami akan bersurat ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Tinggi. Karena masa penahanan yang menggunakan pasal 29 itu masuk di tingkat penuntutan, bukan penyidikan,” jelasnya.

Nico menilai perpanjangan penahanan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM), karena menyangkut kemerdekaan para tersangka yang saat ini masih ditahan. Ia menyebut saat ini

“Para tersangka dalam keadaan sehat dan kooperatif. Namun, ketika hak kemerdekaan mereka dirampas padahal masa penahanan penyidikan sudah selesai, ini jelas pelanggaran HAM,” tegasnya.

Kuasa hukum berharap, dengan adanya surat keberatan tersebut, para tersangka dapat segera dibebaskan sementara sambil proses penyidikan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Semarang, Agus Sunaryo menyatakan telah menerima keberatan tersebut. Ia mempersilakan kuasa hukum menempuh langkah hukum resmi melalui surat keberatan.

“Silakan dilakukan surat keberatan, disampaikan secara resmi. Nanti akan kami tanggapi,” ujarnya ditemui di kantornya.

Ia mengatakan perkara itu saat ini masih dalam tahap pemeriksaan berkas dari penyidik ke penuntut umum.

Untuk diketahui, dalam perkara ini ada enam tersangka. Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka di antaranya meloloskan kredit untuk debitur yang tidak layak, mark up jaminan Hak Tanggungan (HT), praktik bank dalam bank, hingga pemalsuan tanda tangan debitur. Peran ini dijalankan semua tersangka, sehingga tidak ada tersangka utama.

"Keenamnya bersekutu. Modusnya meloloskan kredit, mark up jaminan, dan ada semacam 'bank di dalam bank'. Artinya karyawan di bank itu memberikan kredit kepada debitur dan mengambil keuntungan atau mengambil bunga dari kreditnya," jelas Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, Jumat (29/8/2025).

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp 5,2 miliar. Jumlah itu berdasarkan perhitungan audit Inspektorat Kota Semarang. (ifa)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Bank Pasar #Korupsi