Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kasus Mahasiswa Undip Edit Foto dan Video Pornografi Pakai AI, Pelaku Diancam Pasal Pornografi dan ITE

Muhammad Hariyanto • Jumat, 24 Oktober 2025 | 01:49 WIB
 
 
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kasus, perkara Chiko Radityatama Agung Putra, mahasiswa pembuat video deepfake asusila yang menggunakan AI mendapat penanganan serius Polda Jateng.

Kasus tersebut, juga telah naik ke penyidikan yang sebelumnya tahap penyelidikan.

"Setelah kita melakukan serangkaian klarifikasi dan penyelidikan terhadap kasus atau peristiwa tersebut, penyidik sudah menetapkan bahwa kasus tersebut dinaikkan statusnya menjadi penyidikan," ungkap Kabudhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (23/10/2025).

Penyidik akan melengkapi berkas dengan berkoordinasi dengan pihak sekolah dalam rangka untuk proses penyidikan atau pemberkasan kasus tersebut.

Selain itu, kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Saat ini sudah kita dapatkan kurang lebih identitas alamat untuk saksi yang kita periksa ada 10 (saksi)," jelasnya. 

Tak hanya itu, penyidik juga akan melakukan koordinasi dengan para ahli untuk memperkuat pembuktian dengan melakukan pemeriksaan saksi ahli,  ahli dari ITE, saksi ahli hukum pidana, saksi ahli dari digital forensik maupun saksi ahli dari sosiologi hukum.

"Dan kami, dari penyidik melakukan langkah krusial ini karena kita akan mengungkap secara tuntas modus operandi dan juga perbuatan terduga ini yang berakibat dampak yang sangat luar biasa bagi masyarakat, dan juga sosial lainnya," ujarnya. 

Kasus ini, penyidik menerapkan pasal pornografi dan juga pasal ITE. Ancaman penjara paling lama 12 tahun.

"Pasal yang kita gunakan adalah pasal atau undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebanyak 6 miliar. Dan juga kita akan gunakan undang-undang ITE di mana ancaman adalah penjara paling lama 6 tahun dan pidana maksimal Rp 1 miliar," tegasnya.

Kabudhumas menyampaikan, kepolisian juga masih melakukan penyelidikan guna mengungkap secara pasti jumlah korban dalam kasus ini.

Menurutnya, sekarang ini penyidik juga tengah mengklarifikasi terhadap sejumlah korban. 

Terkait pemeriksaan terhadap Chiko, pihaknya mengatakan penanganan kasus ini masih berproses sifatnya klarifikasi dan proses pemberkasan projustitia.

Sehingga pada saat penyidikan sudah naik baru dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi korban.

"Dan tentunya para saksi korban ini akan kita lindungi identitasnya demi keamanan dan psikologis daripada yang bersangkutan. Kalau berkas sudah lengkap, pemeriksaan akan dilakukan terhadap yang bersangkutan (Chiko)," katanya. 

Naiknya penyidikan, tentunya akan ada tersangka dalam kasus ini. Menanggapi hal tersebut, Kombes Pol Artanto mengatakan akan melakukan pemeriksaan terlebih dulu, maupun kelengkapan alat bukti  

"Untuk menjadi tersangka kita akan melakukan pemeriksaan. Bisa dilakukan pemeriksaan dulu atau mungkin kita melakukan pemeriksaan saksi-saksi," katanya. 

"Dan oleh karena itu penyidik saat ini harus melengkapi dulu alat bukti maupun barang bukti lainnya supaya untuk melakukan pemeriksaan tersangka ini memudahkan untuk proses penyidikannya," pungkasnya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#Chiko Radityatama Agung Putra mahasiswa Undip pembuat video deepfake asusila yang menggunakan AI #Chiko mahasiswa Undip Semarang #Chiko mahasiswa Undip diancam pasal pornografi dan ITE #Kasus Chiko mahasiswa Undip naik Penyidikan