RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kuasa Hukum korban edit foto pornografi berbasis kecerdasan buatan (AI) SMAN 11 Semarang, Jucka Rajendra Septeria Handhry dari tim BWJ and Partners mengungkap para korban telah dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Siber (Ditreskrimsiber) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah.
Pihaknya mengatakan telah mendampingi para korban untuk memberikan keterangan, dan klarifikasi atas tindakan alumni pengedit foto cabul, Chiko Radityatama Agung Putra.
Dalam pemeriksaan sejak Senin (20/10/2025), lanjutnya, ada tujuh korban yang sudah diambil keterangan oleh polisi.
Ia juga menyatakan dalam keterangan itu turut diberikan barang bukti berupa tangkapan layar.
Dirinya mengatakan ada puluhan korban dalam kasus ini. Mereka dari kalangan alumni, siswi yang masih aktif, guru di sekolah tersebut, bahkan ada juga siswa dari SMA lain di sekolah Semarang. Rentang usia mulai 16-19 tahun.
"Korbannya sampai lebih dari 10. Kalau sampai dengan saat ini, yang kami tahu masih sekitar 30-an. Yang telah menunjuk kami sebagai kuasa hukum sudah ada 15 orang. Ini gabungan, ada dari siswi SMA lain, kemudian siswi aktif di sekolah tersebut dan alumni," katanya, Rabu (22/10/2025).
Ia menyebut, berdasarkan keterangan yang ia kantongi, masih ada 1.100 foto di hardisk pelaku yang merupakan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro tersebut.
Ia menduga dari ribuan foto itu, masih dimungkinkan adanya korban lain. Namun ia belum mengetahui secara pasti apakah foto tersebut masih mentah atau sudah diedit tak senonoh.
Dirinya menyebut, para korban mengetahui unggahan foto yang disebar melalui media sosial itu sejak tahun 2023. Sedangkan akunnya mulai dibuat 2021. Namun postingannya masih ada sampai di 2025.
Ia menceritakan, fakta ini bisa terungkap dari keisengan siswa SMAN 11 Semarang yang mencari informasi seputar sekolahnya di akun Twitter atau X.
Nah, sambungnya, ternyata muncul unggahan-unggahan foto maupun video tak senonoh. Namun, baru viral pada 6 Oktober lalu.
"Kontennya, berdasarkan informasi korban ada di platform X. Sejauh ini sementara masih di X ya. Kita belum tahu ada di platform media lainnya atau tidak," bebernya.
Lebih lanjut ia mengungkap, dalam perkara ini pelaku bisa dijerat dua undang-undang yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pornografi.
Soal guru yang diduga juga menjadi korban, ia mengaku belum ada permintaan khusus kepadanya untuk menjadi kuasa.
Imbas mencuatnya kasus ini, banyak dari para korban psikologinya terguncang. Pasalnya, mereka merasa tidak melakukan tindakan tak senonoh seperti foto yang tersebar, termasuk yang diedit bugil namun muncul stigma buruk di masyarakat.
Menurutnya harus diubah supaya masyarakat memahami bahwa ini bukan kesalahan dari korban.
"Psikologi mereka terguncang. Mereka hanya korban, kita harus terus men-support semuanya," ucapnya.
Di sisi lain, ia mengapresiasi siswa yang kemarin usai upacara melakukan aksi unjuk rasa atas kasus ini. Menurutnya hal itu bentuk dukungan untuk keadilan korban.
Soal bantuan yang akan diberikan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan DP3AKB Provinsi Jawa Tengah, ia mengaku belum ada. Namun, pihaknya menunggu upaya tersebut terutama pemulihan psikologi.
"Karena melihat dari sisi psikologi terhadap korban ini mereka perlu sekali mendapatkan bantuan tersebut," tuturnya.
Diakuinya, untuk membuat para korban berani speak up tidak mudah. Timnya mesti melakukan pendekatan-pendekatan secara sosial. Ia mengungkap para korban merasa kebingungan karena instansi sekolah yang seharusnya melindungi mereka, dinilai kurang memberikan support maupun perlindungan kepada mereka.
Padahal, lanjutnya, sebenarnya para korban awalnya hanya ingin pelaku mendapat efek jera. Yakni sesuai yang dijanjikan sekolah bahwa pelaku akan klarifikasi di halaman sekolah, namun ternyata kepala sekolah memberikan ruang klarifikasi di ruangan tertutup..
"Nah, berawal dari itu akhirnya korban mungkin jengkel, enggak puas ya. Seolah-olah hanya memberikan klarifikasi satu pihak dari sisi pelaku, tapi tidak terhadap para korban. Akhirnya menimbulkan rasa keragu-raguan, rasa kebingungan dari para korban. Dan akhirnya korban ke kita untuk menindaklanjuti kasusnya secara hukum," ucapnya.
Ditanya soal background pelaku yang diduga adalah anak dari aparat penegak hukum, Jucka menegaskan apapun latar belakang pelaku yang jelas keadilan harus tetap ditegakkan.
"Tidak ada yang bisa menormalisasi atau membenarkan perilaku atau perbuatan pelaku meskipun dengan latar belakang dia saat ini," tegasnya.
Timnya membuka peluang selebar-lebarnya, bagi para korban yang diedit melalui foto maupun video yang ingin didampingi. Dirinya akan memberikan pendampingan secara gratis alias probono untuk mendapatkan keadilan bagi mereka. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi