RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pagar penutup akses jalan di dalam perumahan Sinar Waluyo Jalan Sinar Mas VII, Kelurahan Kedungmundu Kecamatan Tembalang kembali dibongkar Satpol PP Kota Semarang, Kamis (16/10/2025).
Pagar tersebut sebelumnya dilakukan oleh seorang warga perumahan tersebut, yang diketahui bernama Ari Setiawan. Namun, kali ini pembongkaran tersebut berlangsung kondusif.
Akhirnya, pagar setinggi kurang lebih lima meter ini berhasil dirubuhkan dengan alat. Jalan Sinarmas VII, juga terlihat makin terbuka lebar.
Ari juga sempat naik ke lantai dua mendokumentasikan pembongkaran tersebut menggunakan kamera handphone. Selain itu, Ari juga sempat berujar kepada petugas.
"Nek omahku rusak kan diganti karo pemerintah," ujarnya.
Pembongkaran ini, pihak Satpol PP Kota Semarang telah melayangkan surat somasi sebelumnya kepada yang bersangkutan.
Namun, yang bersangkutan tidak melakukan pembongkaran sendiri sesuai batas waktu, Rabu (15/10/2025).
Hingga kemudian, Satpol PP melakukan pembongkaran Kamis (16/10/2025).
"Hari ini kita sudah membuka kembali akses jalan yang ditutup oleh saudara Ari. Melalui pendekatan dari tim yang kesini, beliau (Ari) juga mempersilahkan kita untuk bisa membuka akses," ungkap Plt Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, Kamis (16/10/2025).