Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Manipulasi Data Kredit Fiktif Nasabah, Eks Karyawan Adira Finance Divonis 1 Tahun Penjara

Ida Fadilah • Rabu, 15 Oktober 2025 | 23:03 WIB

 

Sidang agenda pembacaan putusan kasus penipuan kredit fiktif Adira Finance di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (15/10/2025).
Sidang agenda pembacaan putusan kasus penipuan kredit fiktif Adira Finance di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (15/10/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang — Nekat manipulasi data pengajuan kredit fiktif, Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada terdakwa Eko Prasetyo. Ia merupakan karyawan salah satu lembaga pembiayaan Adira Finance di Kota Semarang.

"Perbuatan terdakwa Eko terbukti sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP," ucap Ketua Majelis Hakim Emanuel Ari Budiharjo membacakan putusan, Rabu (15/10/2025). 

Putusan kasus penipuan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Kasus ini bermula dari temuan internal perusahaan pembiayaan Adira Finance Cabang Semarang yang mendeteksi adanya kejanggalan dalam pengajuan kredit kendaraan bermotor.

Eko yang bertugas sebagai Surveyor Officer (SO) diketahui membuat data fiktif nasabah untuk mengajukan kredit motor bekas dan pencairan dana tunai.

“Semua fiktif, ketika kita cross cek ke lapangan data debitur itu tidak ditemukan. NIK benar, nama benar tapi ketika di cross cek kena siapa fotonya salah fotonya tidak sesuai,” ungkap Legal Regional Jateng Adira Finance Reso Adi Setya bersama Account Reciveble Head, Stevanus Alpha Setya Barata. 

Ia menjelaskan, praktik manipulasi itu dilakukan selama sekitar satu setengah tahun, dengan nilai kerugian perusahaan mencapai lebih dari Rp 400 juta.

Namun, dalam proses hukum, kasus yang diajukan ke pengadilan hanya mencakup beberapa sampel transaksi dengan nilai kerugian sekitar Rp 18 juta hingga Rp 20 juta.

 Baca Juga: Mengapa Cuaca Kota Semarang Terasa Sangat Panas? Suhu Tembus 35 Derajat, Begini Penjelasan BMKG

“Kasus ini menjadi bukti bahwa kami konsisten menegakkan integritas dan prosedur. Kami tidak hanya memberikan penghargaan bagi karyawan berprestasi, tapi juga penindakan tegas bagi yang melanggar aturan,” tegasnya.

Dalam aksi culas itu, lanjutnya, terdakwa Eko diketahui memanfaatkan jabatannya untuk menginput data palsu seolah-olah berasal dari nasabah yang mengajukan kredit motor.

Kemudian memproses pencairan dana agar nampak transaksi tersebut sah. Namun, perusahaan mulai curiga ketika performa penjualan Eko melonjak drastis dari rata-rata 5–10 unit menjadi 30 unit per bulan.

“Terungkapnya ketika ada indikasi anak jualannya biasanya normal cuma 5-10 perbulan sampai 30 unit, kita mulai curiga akhirnya di cross check ke lapangan. Ada indikasi ke sana 1, 2 bulan, 3 bulan kok ternyata arahnya ke manipulasi data semua. Kreditnya macet semua dan nasabahnya ketika ditagih enggak ada di lapangan,” lanjutnya.

Lebih jauh, adanya kasus ini perusahaan berharap putusan ini menjadi efek jera bagi karyawan lain agar menjaga integritas dan bekerja sesuai prosedur. Nilai kerugian mungkin tidak terlalu besar, tapi tindakannya jelas merupakan tindakan kriminal. 

"Jadi meskipun nilainya hanya sekitar Rp 18 juta tapi karena memang tindakannya adalah tindakan kriminal maka kita lakukan upaya hukum,” pungkasnya. (ifa) 

Editor : Baskoro Septiadi
#semarang #PENIPUAN #adira finance