Lahan Vihara 2500 Buddha Jayanti Terancam Diklaim Pihak Lain, Yayasan Khawatir Ibadah Umat Terganggu
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Vihara 2500 Buddha Jayanti Semarang saat ini tengah mengadapi konflik lahan.
Ketua Yayasan Vajra Dwipa, Loekito Rahardjo Hidajat, menyatakan vihara itu berdiri di lahan seluas 82 hektare.
Meliputi dua wilayah administratif, yakni Kelurahan Banyumanik dan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik.
Di dalamnya terdapat area seluas sekitar 2.500 meter persegi yang telah digunakan secara turun-temurun sebagai tempat ibadah umat Buddha.
Pihaknya mengaku memiliki dokumen kepemilikan Erfpacht Verponding No. 33 Seluas 822.700 Му (-82 Hektar).
“Berdasarkan dokumen lama yang masih kami miliki, termasuk salinan arsip peninggalan Belanda, tanah ini sudah menjadi milik yayasan dan dipergunakan untuk kepentingan sosial dan keagamaan jauh sebelum berdirinya PT RB berdiri,” ungkap Loekito ditemui di Vihara 2500 Buddha Jayanti,Selasa (14/10/2025).
Baca Juga: Nyamar Jadi Pembeli, Satresnarkoba Polres Salatiga Tangkap Bandar Narkoba
Ia menyatakan, dalam beberapa tahun terakhir mulai muncul aktivitas yang mencurigakan di lahan tersebut.
“Kami mendapati ada orang-orang yang mencangkul dan menanam di atas lahan itu. Belakangan kami ketahui bahwa mereka kemudian meminta surat keterangan penguasaan tanah dan keterangan tidak sengketa dari kelurahan, yang kemudian diduga akan dijadikan dasar oleh PT RB untuk mengklaim area tersebut,” ujarnya.
Loekito menduga, dasar administratif berupa surat keterangan penguasaan tanah dan surat tidak sengketa dari kelurahan menjadi pintu masuk bagi PT RB untuk melakukan pematokan dan pengklaiman.
Ia menyebut, surat seperti itu seringkali dimintakan oleh individu yang mengaku sebagai penggarap tanah.
“Biasanya surat semacam itu ada catatan atau klausul, ‘jika di kemudian hari tanah ini disengketakan oleh pihak lain, maka surat ini dianggap tidak pernah ada’. Tapi itulah yang kami khawatirkan. Meski sudah ada catatan itu, dokumen tersebut tetap bisa dijadikan alat untuk proses administrasi di BPN,” jelasnya.
Menurutnya, pematokan sudah dilakukan secara luas. Meski tak tahu pasti berapa luas yang sudah dipatok, namun kemungkinan hampir seluruhnya. Padahal sebagian lahan itu sudah lama ditempati warga.
Atas permasalahan itu, ia mengungkapkan Yayasan Vajra Dwipa sebenarnya telah berusaha menjalin komunikasi untuk mediasi. Namun, menurut Loekito, pihak PT RB belum pernah hadir dalam pertemuan yang diupayakan.
“Kami sudah mencoba mencari jalan damai dan mengajak bicara, tapi pihak mereka selalu menghindar. Padahal, konflik ini menyangkut kepentingan umat dalam menjalankan ibadah,” tegasnya.
Loekito juga menyampaikan kekhawatirannya terhadap kemungkinan penerbitan sertifikat baru atas nama pihak lain di atas lahan yang selama ini mereka kelola.
“Kami berharap BPN dan pemerintah kota berhati-hati dalam menerima permohonan dari pihak manapun. Jangan sampai ada sertifikat baru yang terbit tanpa verifikasi riwayat tanah,” katanya.
Dalam upayanya memperoleh kejelasan hukum, pihak yayasan sudah mendatangi BPN untuk menanyakan kemungkinan penyertifikatan.
Namun langkah tersebut masih terkendala oleh syarat administratif yang memerlukan surat dari kelurahan.
Baca Juga: Lagi Ronda di Sawah, Warga Pemalang Gerebek Maling Kabel Listrik
“Syarat dari BPN itu harus ada surat keterangan tidak sengketa dari kelurahan. Tapi kami menduga kelurahan sudah pernah mengeluarkan surat serupa untuk pihak lain. Jadi, posisi kami jadi sulit. Padahal kami punya dokumen lama dan bukti historis yang kuat,” ujarnya.
Ia mengungkap konflik ini tak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga mengancam keberadaan rumah ibadah.
“Kami khawatir jika suatu saat area vihara dipagar karena klaim pihak lain, umat tidak lagi bisa beribadah dengan tenang,” ungkap Loekito.
Menurutnya, sejak berdirinya Vihara Sima, tempat tersebut telah menjadi pusat spiritual dan pembinaan moral bagi umat Buddha di Semarang bagian selatan.
Ia menegaskan bukan sekadar tanah atau bangunan, tapi tempat bersejarah yang punya nilai budaya dan spiritual.
Menanggapi hal tersebut, Ketua FKUB Kota Semarang Mustam Aji berharap seluruh pihak, termasuk pemerintah menempatkan persoalan ini secara proporsional.
“FKUB akan membantu memberikan penguatan legalitas agar tempat ibadah ini terlindungi secara hukum,” tegasnya.
Ia juga mendorong adanya langkah mediasi yang melibatkan semua pihak. Termasuk difasilitasi oleh pemerintah kota agar ada kejelasan status.
Rumah ibadah yang sudah berdiri lama dan digunakan terus-menerus harus mendapat perlindungan, bukan malah terancam.
Pihaknya sendiri memiliki tanggung jawab untuk memastikan eksistensi rumah ibadah yang sah di wilayahnya, termasuk dalam konteks perlindungan hukum dan keberlangsungan kegiatan keagamaan.
“Forum Kerukunan Umat Beragama memiliki tugas utama memberikan rekomendasi terhadap pendirian rumah ibadah dan memastikan legalitas formalnya. Berdasarkan bukti dan keterangan, Vihara Sima telah berdiri sejak tahun 1955 dan hingga kini tetap digunakan oleh umat Buddha untuk beribadah,” ujar Mustam Aji.
Ia menambahkan, pemerintah daerah melalui FKUB berkomitmen memberikan perlindungan terhadap semua tempat ibadah yang sudah eksis dan digunakan secara sah. Hal itu sesuai Peraturan Wali Kota Semarang Nomor 46 Tahun 2021
"Kami akan memberikan rekomendasi formal terhadap rumah ibadah ini setelah ada permohonan resmi dari yayasan. Prinsipnya, kebebasan beragama dan beribadah harus dijamin oleh negara,” tegasnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi