Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tiga Remaja Ditetapkan Tersangka Buntut Kasus Temuan Mayat di Demak, Ternyata Ini Motifnya

Muhammad Hariyanto • Selasa, 14 Oktober 2025 | 22:17 WIB

 

Tiga dari enam remaja jalanan ala punk yang diamankan telah ditetapkan tersangka
Tiga dari enam remaja jalanan ala punk yang diamankan telah ditetapkan tersangka

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Tiga dari enam orang remaja yang ditangkap Jatanras Polda Jateng dan Reskrim Polres Demak telah ditetapkan tersangka kasus penemuan mayat di semak-semak area lapangan Desa Botorejo, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Sabtu (11/10/2025).

Tiga tersangka adalah FD, warga Jepara, MM, warga Batang dan MS, warga Cilacap. Tiga tersangka merupakan teman korban, yang diketahui panggilannya Gepeng warga Cilacap.

"Tersangka tiga orang, inisial FD, MM dan MS," ungkap Kabudhumas Polda Jateng Kombes Artanto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (14/10/2025).

Para tersangka dan korban merupakan bagian dari kelompok pemuda yang sebelumnya berangkat bersama dari wilayah Semarang menuju Jepara menggunakan truk pada Jumat malam (10/10/2025).

"Namun di tengah perjalanan, tepatnya di sekitar lingkar Demak, terjadi pertengkaran di antara mereka, masalah pribadi. Pertikaian itu berujung pada aksi pengeroyokan terhadap korban hingga tak sadarkan diri," bebernya.

Para pelaku kemudian meninggalkan korban di area lapangan Desa Botorejo, tempat korban akhirnya ditemukan telah meninggal.

Sedangkan para pelaku berhasil diringkus disekitaran traffic Sukun, Kecamatan Banyumanik, Minggu (12/10/2025).

"Dalam waktu semalam, tim gabungan dari Resmob Polda Jateng dan Polres Demak berhasil mengungkap penyebab kematian korban serta mengamankan para pelaku. Ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme jajaran Polda Jateng dalam merespons laporan masyarakat," jelasnya.

Kombes Pol Artanto juga mengapresiasi, upaya cepat dari masyarakat yang segera melaporkan temuan peristiwa tersebut pada petugas kepolisian.

"Kami persilahkan masyarakat hubungi Call Center 110 jika melihat tindak kejahatan, kecelakaan, atau situasi darurat lainnya. Petugas kami siap memberikan respons cepat dan profesional selama 24 jam," katanya.

Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua unit telepon genggam, sebuah gitar kentrung, dan dua tas berisi pakaian.

Para pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan oleh penyidik Satreskrim Polres Demak untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dua dewasa, MM dan MS, dan satunya Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH). Peran mereka masing-masing itu, pengeroyokan ada pakai kaki, tangan, tangan kosong (tidak alat)," kata Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono.

Iptu Anggah membeberkan, ketiganya terjerat tindak pidana pengeroyokan terhadap korban. Pemicu pengeroyokan ini, korban dituduh telah melakukan pencurian handphone milik dari salah satu saudara pelaku.

"Tapi belum ada pembuktian. Kejadian sudah lama. Pengakuannya pelaku, korban tidak mengaku akhirnya sampai timbul cek cok terus dikeroyok," katanya.

"Sebenarnya, pelaku ini memukuli supaya korban mengaku. Setelah dipukuli diajak, ayo ikut. Tapi gak jawab jawab, terus ditinggal. Korban fisiknya tidak kuat akhirnya meninggal. Jadi TKP juga disitu, bukan dibuang," bebernya.

Setelah melakukan pengeroyokan, para pelaku kemudian pergi dan menumpang truk, hingga akhirnya turun wilayah Sukun Banyumanik.

Para pelaku juga mengaku, awalnya tidak mengetahui kalau rekannya yang dikeroyok meninggal.

"Itu bagian dari rutinitas dia, mereka dari Kudus numpang truk, Demak, terus jalan lagi ke Sukun (Semarang), turunlah mereka disitu. Para pelaku ini taunya ya dari media sosial, kalau dia meninggal," katanya.

Tiga tersangka masih mendekam di ruang tahanan Polres Demak untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman penjara 12 tahun.

"Ancaman pasal 170 yang pengeroyokan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, enam orang remaja jalanan ditangkap anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng.

Penangkapan ini buntut adanya temuan mayat diduga pembunuhan di wilayah Kabupaten Demak, Sabtu (11/10/2025).

Penangkapan ini diawali adanya penyelidikan kasus temuan mayat pria remaja tanpa identitas di lahan kosong, di Jalan Lingkar Demak, Sabtu (11/10/2025) pagi. Mayat tersebut diduga korban pembunuhan.

Kali pertama yang menemukan, adalah pencari rumput untuk hewan ternak. Selanjutnya, temuan di laporkan oleh masyarakat ke Polres Demak.

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya berhasil diamankan sejumlah orang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana penganiayaan ini.

Enam orang yang diamankan ini terdiri tiga laki-laki dan tiga orang perempuan, di ringkus di sekitaran Sukun, Kecamatan Banyumanik, Minggu (12/10/2025) malam. Selanjutnya, mereka dibawa ke Polres Demak, guna penanganan lebih lanjut.

"Penanganan kasusnya oleh Polres Demak. Jatanras Polda Jateng backup dan lakukan penindakan terhadap para pelaku penganiayaan," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (13/10/2025).

"(Enam orang diamankan) kelompok remaja (atribut) Punk. Korban dan pelaku dalam kelompok tersebut," jelasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono juga membenarkan penangkapan.

Pihaknya juga menyebut, enam orang yang diamankan ini masih dalam pemeriksaan oleh penyidik.

"Iya, kemarin (Sabtu) dibackup dari Resmob Polda Jateng, bareng sama-sama Resmob Polres Demak itu kita mengamankan enam orang, malam hari sekitaran jam 21.00. Tiga laki-laki dan tiga perempuan," bebernya.

Terkait motif dalam kasus dugaan pembunuhan ini, pihaknya menyampaikan sekarang ini, enam orang tersebut masih dalam proses penyidikan dan pemeriksaan Satreskrim Polres Demak.

"Ini masih kita dalami, masih kita periksa. Jadi enam orang yang kita amankan kemarin itu belum tentu pelakunya mereka semua, dalam waktu dekat nanti disampaikan rilisnya," ujarnya.

Iptu Anggah juga belum bersedia menyebutkan, asal atau warga terhadap enam orang tersebut. Alasannya, mereka dari kalangan wilayah yang berbeda wilayah.

"Jepara, Batang, tapi belum bisa kita pastikan, sebab dari arah Utara bisa balik ke barat. Ada yang Cilacap. Jadi tidak ada polanya kumpulannya," jelasnya.

Terkait enam orang yang diamankan sudah mengarah ada tersangkanya, pihaknya mengatakan sudah mengantongi diduga pelakunya.

"Ya sudah nampak, segera mungkin penetapan tersangka untuk kita rilis. Ada dari sebagian mereka yang diindikasi tersangka," tegasnya.

Terkait identitas korban, pihaknya menyampaikan masih melakukan penyelidikan. Sebab, hasil dari olah TKP tidak ditemukan adanya identitas termasuk sidik jari.

"Tidak keluar, sudah kita upayakan semua, tapi tidak keluar. Nama alias korban gepeng. Kalau identitas aslinya sekarang ini kendala kita, kita belum tau identitas korban," terangnya.

Sedangkan ciri-ciri korban, terdapat tato gambar diamond di tangan kiri, rambut ikal, bagian depan dicat pirang. Ada tahi lalat di punggung dan pergelangan tangan.

Kemudian, telinga sebelah kiri bolong tindik diikat pakai batang rumput. Tinggi badan sekitaran 167 sentimeter. Saat ditemukan memakai kaos hitam bertuliskan the guardian dan celana kolor motif kotak-kotak warna biru tua.

"Sampai dengan sekarang kita sudah upaya sebar di medsos, tapi sampai sekarang belum ada pihak keluarga atau saudara yang melaporkan ke kita. Ya semoga identitas korban bisa secepatnya terungkap," harapnya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#Tiga anak punk ditetapkan tersangka kasus pengeroyokan di Demak #Pembunuhan di Demak #Kasus temuan mayat di Demak #Tiga remaja punk ditetapkan tersangka pengeroyokan di Demak #Remaja jalanan pelaku pengeroyokan di Demak #Kasus pengeroyokan di Demak