Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Edarkan Narkoba, Dua Mahasiswa dan Seorang Napi Diringkus BNN

Muhammad Hariyanto • Rabu, 8 Oktober 2025 | 23:01 WIB
Tampang para tersangka kasus narkoba diringkus BNNP Jateng
Tampang para tersangka kasus narkoba diringkus BNNP Jateng

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Peredaran narkoba semakin meresahkan dan terang-terangan. Sebab, para pelaku menjual barang melalui media sosial.

Hal ini diketahui setelah adanya ungkap kasus yang dilakukan oleh BNNP Jateng beserta jajaran Kabupaten dan Kanwil Ditjen Bea Cukai Jateng.

Selain tersangka, juga menyita barang bukti narkoba yang didominasi kebanyakan jenis daun ganja kering.

Ungkap kasus ini, sejak Juli hingga Oktober 2025. Barang bukti ganja sebanyak 3.276,14 gram, tanaman ganja sebanyak 2 pohon, sabu 6,74 gram, Obat-obatan Terlarang Jenis Pil Yarindo, Hexymer dan Tramadol sebanyak 7.466 butir.

Ungkap kasus ini, terjadi di berbagai wilayah kabupaten di Jawa Tengah. Terjadi di Kabupaten Grobogan, Selasa 16 Juli 2025, sekitar pukul 18.90.

Ada dua tersangka yang diamankan, berinisial NI, 32, dan ADP, keduanya warga Sambirejo, Kecamatan Wirosari, Grobogan.

"Barang bukti ungkap tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 996,29 gram. Kedua tersangka memesan melalui media sosial dari Sumatera Utara dan dikirim melalui jasa perusahaan ekspedisi ke rumah tersangka NI," ungkap Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Agus Rohmat, Rabu (8/10/2025).

Ungkap kasus berikutnya, di Kabupaten Semarang, Selasa 23 September 2025. Barang bukti ganja sebanyak 507,05 gram, disita dari tangan tersangka SAB, 29 warga Krajan, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang.

"Tersangka diringkus saat menerima paket berisi narkotika jenis ganja di rumahnya. Narkotika jenis ganja tersebut berasal dari Sumatera Utara dipesan secara online dan dikirim menggunakan perusahaan jasa ekspedisi," bebernya.

"Narkotika jenis ganja akan diedarkan di wilayah wisata Bandungan Kabupaten Semarang. Tim Gabungan kemudian menggeledah rumah tersangka dan menemukan Obat-obatan Terlarang (OOT) jenis Yarindu sebanyak 973 butir," lanjutnya.

Masih di Kabupaten Semarang, BNN Jateng juga meringkus seorang tersangka berinisial AAA, 44 warga Kebondalem Kecamatan Jambu.

Tersangka ditangkap di sebuah tanah perkebunan miliknya yang terletak di Dusun Seroto, Kebondalem, Jambu, Kabupaten Semarang, sekitar pukul 09.00.

"Tanaman ganja tersebut ditanam di dalam polibex dan baru berusia 1 bulan dan baru memiliki dimeter tinggi 21 sentimeter dan 10 sentimeter," katanya.

Penemuan tanaman ganja ini menandakan bahwa tanaman ganja bisa hidup di wilayah Jawa Tengah, khususnya di dataran tinggi seperti di wilayah Bandungan dan sekitarnya.

"Pengakuannya akan dipergunakan sendiri oleh tersangka," jelasnya.

Selain itu, ungkap kasus di Kabupaten Pekalongan, Jumat 26 September 2025. Tim BNN meringkus dua orang tersangka berinisial MFK, 28, warga Dawuhan Kelurahan Pagumenganmas Kecamatan Karangdadap dan M, 32, warga Curug Kecamatan Tirto Kab Pekalongan.

Tersangka MFK ditangkap Tim Gabungan setelah menerima paket berisi narkotika jenis ganja 498,28 gram di Desa Karanganyar sekitar pukul 16.00.

Selanjutnya Tim Gabungan mengembangkan perkara ini dengan menangkap M di Dusun Curug sekitar pukul 17.30.

"Keduanya bekerjasama untuk membeli narkotika jenis ganja tersebut. Brang bukti yang disita ganja, 498,28 gram," terangnya.

Kemudian ungkap kasus di Kabupaten Kendal, Kamis 2 Oktober 2025. BNNK Kendal mengungkap tindak pidana narkotika jenis sabu sebanyak 24 paket dan 4 plastik klip seberat 6,61 gram.

Narkotika tersebut disita dari tersangka berinisial LK, 41, warga Weleri, Kecamatan Weleri. Tersangka tim Gabungan di rumahnya.

"Tersangka mengaku narkotika tersebut diperoleh dari daerah Tegal dan sebagian barang bukti sudah diedarkan di wilayah Kendal dengan cara ditanam di beberapa titik alamat tertentu yang kemudian diambil oleh pembelinya," bebernya.

Sasaran peredaran narkotika ini, tersangka yang diamankan ada juga dari kalangan mahasiswa. Termasuk pengendalinya, yang merupakan narapidana di dalam Lembaga Pemasyarakatan.

Ungkap kasus ini, berada di Kota Salatiga, Sabtu 26 Juli 2025. Barang bukti yang disita ada ganja sebanyak 1.006,82 gram dan narkotika jenis sabu sebanyak 0,13 gram.

"Narkotika tersebut disita dari seorang tersangka berinisial EJA, 24, warga Aimas Kabupaten Sorong yang sedang menempuh studi S1 di salah satu kampus swasta di Kota Salatiga," katanya.

Tersangka ditangkap Tim Gabungan pada saat mengambil paket berisi narkotika jenis ganja di salah satu rumah kos di Kelurahan Sidorejo Lor, Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga, sekitar pukul 11.00.

Kemudian Tim Gabungan menggeledah tempat tinggal Tersangka di sebuah rumah kos berbeda di Kelurahan Kutowinangun Lor, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga. Tim menemukan narkotika jenis ganja dan sabu.

"Dari hasil pemeriksaan, Tersangka mengaku membeli narkotika jenis ganja secara iuran dengan temannya yang berstatus sebagai wara binaan di LP Kelas I Kedungpane Semarang bernama Dymas Adhitya Nathalycesa alias Cesa," jelasnya.

Tim Gabungan kemudian berkoordinasi dan bersinergi dengan Kanwil Kementerian Imipas Jawa Tengah dan LP Kelas I Kedungpane Semarang.

Tersangka, warga binaan tersebut diamankan beserta alat komunikasi handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.

"Ganja tersebut akan diedarkan di wilayah Kota Salatiga, termasuk di kalangan mahasiswa di Kota Salatiga, sedangkan narkotika jenis sabu dipergunakan sendiri oleh Tersangka EJA," terangnya.

"Berbeda dengan kasus narkotika jenis ganja yang biasa dikirim dari Aceh, jaringan ini mendatangkan narkotika jenis ganja dari Papua Nugini yang dikirim melalui Papua menggunakan perusahaan jasa ekspedisi," lanjutnya.

Masih ungkap di Salatiga, Tim Gabungan BNN Provinsi Jawa Tengah, Kanwil Dijen Bea Cukai Jateng & DIY dan KPPBC TMP A Semarang berhasil mengungkap tindak pidana narkotika jenis ganja sebanyak 57,15 gram, Senin tanggal 1 September 2025.

Narkotika tersebut disita dari seorang tersangka berinisial ESS, 24, warga Kel. Ardipura Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura.

Tersangka ditangkap saat mengambil paket berisi narkotika jenis ganja di salah satu rumah kos di Kelurahan Sidorejo Lor, Kota Salatiga, sekitar pukul 11.50.

"Tersangka EES, mahasiswa, sedang menempuh studi S1 di salah satu kampus swasta di Kota Salatiga," jelasnya.

Pihaknya menyebut, ungkap kasus ini merupakan pengembangan dari kasus paket ganja sebelumnya yang diungkap pada tanggal 26 Juli 2025 di Kota Salatiga.

"Sama dengan kasus sebelumnya, narkotika ganja berasal dari Papua Nugini yang dikirim melalui Papua menggunakan perusahaan jasa ekspedisi dan akan diedarkan di Kota Salatiga, termasuk kepada para mahasiswa," pungkasnya.

Kepada tersangka dilakukan proses penyidikan oleh BNN Provinsi Jawa Tengah dan disangkakan primer pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Ada juga yang disangkakan primer pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) junto pasal 132 (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kasus narkoba di Jawa Tengah #BNNP Jateng musnahkan barang bukti #BNNP JATENG #Mahasiswa Salatiga diringkus BNNP Jateng #Ungkap kasus Bnnp jateng