Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pengadilan Tinggi Jateng Tolak Banding Aipda Robig, Putusan untuk Polisi Penembak Pelajar SMKN 4 Semarang Tetap 15 Tahun Bui

Ida Fadilah • Rabu, 8 Oktober 2025 | 22:27 WIB

 

Terdakwa Aipda Robig Zainudin usai menjalani sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7/2025).
Terdakwa Aipda Robig Zainudin usai menjalani sidang agenda duplik di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (29/7/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang – Pengadilan Tinggi Jawa Tengah menolak permohonan banding yang diajukan terdakwa penembak pelajar SMKN 4 Semarang, Aipda Robig Zainudin.

Putusan di tingkat banding itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang menghukum Robig selama 15 tahun.

Dalam perkara ini ada tiga korban, satu pelajar tewas yakni Gamma Rizkynatta Oktavandi, dan dua pelajar selamat S dan A.

"Betul, putusan menguatkan putusan pengadilan negeri, putusan tetap 15 tahun," kata Juru Bicara PN Semarang, Hadi Sunoto saat dikonfirmasi, Rabu (8/10/2025).

Menanggapi hal itu Kuasa hukum Aipda Robig Zainudin, Bayu Arief, menyatakan telah mengetahui putusan tersebut.

Ia mengungkap, dalam putusan banding tanpa ada pertimbangan baru dari majelis hakim tingkat dua ini.

“Putusannya hanya menguatkan putusan PN Semarang. Tidak ada pertimbangan baru yang menambah atau mengurangi, baik yang meringankan maupun yang memberatkan,” ujar Bayu Arief saat dikonfirmasi.

Ia menjelaskan sidang di tingkat banding dilakukan secara elektronik melalui sistem e-berpadu, sehingga pihaknya hanya mengajukan memori dan kontra memori banding tanpa hadir langsung di persidangan.

Terkait rencana pengajuan kasasi, Arief mengaku hingga kini belum bisa memastikan. Pasalnya belum berkomunikasi langsung dengan kliennya yang sedang menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan.

“Kami baru komunikasi dengan istrinya. Mestinya hari Sabtu atau Selasa kemarin beliau besuk, tapi saya belum dapat kabar lagi. Dugaan saya sih mestinya akan kasasi, tapi saya belum bicara langsung dengan Mas Robig,” ujarnya.

Arief menambahkan, pihaknya akan segera menemui Aipda Robig untuk membahas langkah hukum selanjutnya.

“Diberi waktu 14 hari untuk mengajukan kasasi. Saya usahakan minggu ini bisa bertemu langsung untuk memutuskan,” imbuhnya.

Mendengar kabar itu, Zainal Abidin Petir selaku Kuasa Hukum keluarga almarhum Gamma Rizkynatta Oktavandi -korban penembakan-, menyambut baik putusan tersebut.

“Saya selaku penasihat hukum keluarga korban merasa senang, karena hakim di Pengadilan Tinggi betul-betul telah mempelajari dan mengkaji isi putusan Pengadilan Negeri, dan alhamdulillah hasilnya dikuatkan,” ujar Zainal Abidin Petir.

Menurut Zainal, majelis hakim di tingkat banding bersikap profesional karena tidak mengubah sedikit pun amar putusan sebelumnya, baik pidana pokok maupun pidana tambahan.

"Saya memberikan apresiasi kepada hakim yang profesional. Semoga banyak hakim-hakim seperti ini, sehingga masyarakat yang sedang mencari keadilan bisa menjadikan pengadilan sebagai tumpuan harapan,” tambahnya.

Selain menyoroti aspek hukum di pengadilan, Zainal juga menyinggung soal proses etik di kepolisian terhadap Aipda Robig.

Ia menyebut, sejak putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 8 Agustus lalu, hingga kini surat keputusan pemecatan dari Kapolda Jawa Tengah belum juga terbit.

“Saya sudah konfirmasi ke Kabid Humas Polda Jawa Tengah, katanya suratnya masih di Biro SDM. Tapi menurut saya ini terlalu lama. Sudah dua bulan berlalu, mestinya Kapolda segera menandatangani SK pemecatan,” tegas Zainal.

Ia menilai lambannya penerbitan surat pemecatan tersebut bisa menimbulkan kesan buruk terhadap profesionalisme institusi kepolisian.

“Kalau Kapolda ingin dianggap profesional dan berintegritas, segeralah dibuatkan SK pemecatan. Karena selama belum ada SK dari Kapolda, status Aipda Robig masih anggota Polri dan gajinya pun masih berjalan,” ujarnya.

Zainal juga mendorong agar setelah SK diterbitkan, segera dilakukan upacara PTDH secara resmi sebagai simbol pelepasan status kepolisian.

“Cukup sepucuk surat dan upacara pelepasan seragam Polri. Itu penting sebagai pembelajaran bagi anggota Polri lain agar berhati-hati dan tidak melakukan tindakan kriminal,” pungkasnya. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Penembak #POLISI #PELAJAR #smkn 4 semarang #Aipda Robig