RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang memusnahkan ribuan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Salah satunya yang terbesar adalah 19 ribu botol minuman keras (miras) dari kasus penyelundupan barang impor. Dalam kasus ini barang tersebut terdaftar sebagai sikat pembersih.
Namun ternyata setelah dicek di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang berupa miras. Selain itu, ada pula miras yang dioplos juga dimusnahkan.
“Yang terbesar antara lain perkara minuman keras sebanyak 19.469 botol. Dimusnahkan dengan dilindas menggunakan alat berat," ujar Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, Selasa (7/10/2025).
Tak hanya miras saja, lanjut Kajari Candra, barang bukti lain yang turut dimusnahkan mulai dari narkotika jenis sabu sebanyak 3 paket berisi 216 gram, narkotika golongan 1 seberat 13 gram.
Kemudian barang bukti jenis psikotropika berupa Alprazolam 500 butir, Riklona II Clonazepam 36 butir, Clonazepam 10 butir, Atarax Alprazolam 24 butir.
Baca Juga: Rekomendasi Lagu KPop yang Cocok Jadi Playlist untuk Menemani Belajar
Selanjutnya barang bukti obat terlarang seperti Pil dengan logo Y sebanyak 19.400 butir, Tablet DMP 7055 butir, Pil Yarindo 5000 butir, Merlopam Lorazepam 10 butir, MDMA 11 butir.
Obat dan pil terlarang berbagai jenis mencapai lebih dari 30.000 butir ini dimusnahkan dengan diblender.
Sedangkan barang bukti berupa alat komunikasi atau handphone sebanyak 32 unit dihancurkan menggunakan palu, 13 senjata tajam dimusnahkan menggunakan gerinda, dan perkara cukai berupa 73 poli dan 86 karton rokok ilegal dibakar.
Kajari Candra mengatakan, kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum serta pengingat bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk kejahatan.
Ia menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara selama lima bulan terakhir. Totalnya 97 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Daftar Lengkap Terkait Kenaikan Gaji ASN, TNI, Polri dan Pejabat Negara di Perpres 79 Tahun 2025
“Kami melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti terhadap perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Alhamdulillah, proses pemusnahan barang bukti berjalan dengan lancar. Semoga ini menjadi pengingat bagi kita semua bahwa kejahatan harus dimusnahkan di muka bumi,” tegasnya.
Dalam pemusnahan ini dihadiri dan disaksikan perwakilan dari Pengadilan Negeri Semarang, Polrestabes Semarang, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean A Semarang, BNN Provinsi Jateng. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi