Seng Penutup Akses Jalan di Perum Sinar Waluyo Semarang Dibongkar Satpol PP, Pemasang Ngancam Tutup Kembali
RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pagar seng penutup akses jalan di perkampungan Perumahan Sinar Waluyo, Kelurahan Kedungmundu, Kecamatan Tembalang, dibongkar Satpol PP Kota Semarang, Senin (6/10/2025).
Pagar tersebut berdiri persisnya Jalan Sinar Mas VII, wilayah RT 12 RW 1, Kelurahan Kedungmundu. Selain dikeluhkan warga setempat, pagar tersebut juga dinilai oleh Satpol PP menyalahi aturan peraturan.
Baca Juga: Soft Launching, Jembatan Kaca Tinjomoyo Dibuka, Hidupkan Kembali Wisata di Tinjomoyo
Pagar tersebut diketahui dibuat oleh salah satu warga sekitar, dengan alasan pembangunan kepentingan pribadi.
Warga yang bersangkutan ini diketahui bernama Ari Setiawan, yang juga mencari tambahan penghasilan sebagai pengepul sampah.
Sebelum adanya pagar, warga merasa kerepotan dengan adanya material milik warga yang bersangkutan ditaruh mengganggu akses jalan.
Kemudian, keresahan ini dirasakan memuncak, setelah adanya pagar seng untuk penutup jalan pada Sabtu (4/10/2025).
Baca Juga: Siswa SMP 8 Salatiga Keluhkan Mual dan Diare setelah Santap MBG, DKK dan Disdik Turun Tangan
"Akses mobil saya kan bisa masuk. Alasannya dia mau membangun, tapi mau sampai kapan. Ya dia bahasanya seperti itu. Biar tidak terkesan salah dia memang seperti itu. Ya cuman gimana lagi, saya harus mengadu kemana," ungkap salah satu warga setempat, Bowo, Senin (6/10/2025).
Lantaran geram, warga mengadukan ke ke kepolisian setempat, dalam hal ini Polsek Tembalang untuk meminta difasilitasi mediasi, Minggu (5/9/2025). Namun, masih buntu alias belum ada solusi.
"Kedua, bau sampah itu sangat bau sekali. Saya sudah pernah komplain, cuman ya endingnya seperti. Makanya Bu Kapolsek ini berkenan hadir supaya tau kondisi dilapangan. Dulu pernah datang Pak Lurah, Dinas Kesehatan, BLK, pihak Satpol PP juga, perihal sampah itu," bebernya.
Baca Juga: Heboh, Zayn Malik Dikabarkan Bakal Berkolaborasi dengan Jisoo Blackpink
Ari mengaku, tinggal di wilayah tersebut sudah 12 tahun. Awalnya tidak ada keresahan. Kemudian muncul permasalahan-permasalahan ini setelah.
"Dia tinggal disini baru sekitar 5 tahunan. Cuman kalau, dia sebelum purna itu kan tinggal utamanya di Akpol, istrinya PNS disana. Setelah purna dia pindah disini, kemudian muncul permasalahan," katanya.
Bowo juga mengaku, merasa tidak nyaman dengan bau sampah yang menyengat tidak sedap. Bahkan, sampai memindahkan kegiatan acara di tempat lain.
"Saya gak pernah ngurusin, cuman yang saya komplain baunya, bahkan saya mau ada acara dirumah pun saya harus pindah selesai, karena bau sampahnya. Kedua lalat, rumah saya setiap hari harus buang lem lalat 2 lembar, setiap hari. Apalagi nanti musim hujan, itu lebih parah," bebernya.
Setelah adanya aduan dari masyarakat, kemudian mendapat respon dan ditindaklanjuti dengan cara pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP Kota Semarang, Senin (6/10/2025).
Baca Juga: Badan Kepegawaian Negara Dorong Sistem Gaji Tunggal ASN, Pensiun Naik 75 Persen, Begini Penjelasan Kementerian Keuangan
Ketua RT setempat, Abdul Bais berharap urusan ini lekas usai sebab warga khawatir diintimidasi pemilik rumah. Jika masalah ini tidak kunjung usai, warga berencana menutup akses jalan.
"Kami memohon sekali ini bisa selesai, karena kalau tidak, mungkin setelah bapak-bapak (petugas) ini sudah pergi, kami warga di sekitar yang kemungkinan akan terintimidasi. Warga di sini tidak ada yang berani, karena ada ancaman dari yang bersangkutan," katanya.
"Kemarin sempat ada semacam usulan dari warga kalau sampai ini gagal, kita sebagai warga mungkin akan menutup akses yang jalan di sebelah (supaya) sekalian terblokir (akses jalan pemilik rumah). Cuma ini menunggu proses ini apakah bisa selesai atau tidak," imbuhnya.
Ketua RW, Herudianto berharap permasalahan ini segera selesai. Pihaknya juga mendorong agar pembangunan rumah yang memakan ruas jalan kampung itu turut dibongkar.
"Warga berharap betul kali ini bisa tuntas, soalnya sudah berulang kali terjadi. Termasuk pembongkaran pilar yang ada, pembangunan melebihi jalan, itu saya berharap dibongkar. Jadi jalan yang kondisi (awalnya selebar) lima meter kembali utuh," katanya.
Terlihat, Kepala Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta sempat beradu argumen dengan Ari. Sebab, Ari mengatakan masih akan memasang kembali pagar tersebut.
Sebaliknya, Marthen bersikukuh akan kembali membongkar manakala nantinya akan nekat memasang kembali.
"Kasus ini sebenarnya sudah berulang kali, warga sudah menyampaikan permasalahan yang bersangkutan. (Namun) yang bersangkutan ngotot dengan pendiriannya, tapi kepentingan warga dikesampingkan," kata Marthen usai beradu argumentasi dengan Ari.
"Tadi sudah temen-temen dengar sendiri, yang bersangkutan nanti akan memasang seng lagi ya nanti kita bongkar lagi kaena ini masuk dalam fasum warga perumahan sini," tegasnya.
Selain melakukan blokade jalan, pemilik rumah juga membangun kandang ayam di atas tebing depan rumahnya. Marthen menyebut pihaknya juga akan menindaklanjuti perihal kandang ayam itu.
"Kalau memang yang bersangkutan ingin membangun silahkan mengajukan izin resmi dan perlu kita fasilitasi juga terkait perizinan. Tapi kalau tidak (mengajukan izin), pelanggaran yang ditemukan oleh Distaru (Dinas Penataan Ruang) akan kita bongkar sebagai pelajaran," pungkasnya. (mha)