RADARSEMARANG.ID, Semarang - Lapas Perempuan Semarang memberikan izin luar biasa (ILB) pada narapidana Hevearita G Rahayu, mantan Wali Kota Semarang.
Izin tersebut dengan mengeluarkan sejenak Mbak Ita -sapaan akrab Hevearita- dari penjara tersebut.
"Pengeluaran satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atas nama Hevearita Gunaryanti Rahayu dalam rangka pemberian Izin Luar Biasa (ILB) untuk menghadiri acara pernikahan anak kandungnya," kata Kalapas Ade Agustina, Jumat (26/9/2025).
Ia menyebutkan, pelaksanaan izin keluar tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, khususnya Pasal 52 angka (1) huruf b mengenai izin keluar dalam hal-hal luar biasa.
Sebelum memberikan izin, lanjutnya, dilakukan survey lapangan tentang tempat izin luar biasa. Kemudian hasilnya dilaporkan dalam Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).
Dari sidang tersebut kemudian diterbitkan Surat Keputusan Kalapas Nomor: WP.13.PAS.PAS14.PK.05.05-1033 tanggal 19 September 2025.
Dalam pengawalan pengeluaran Mbak Ita, pihaknya menerjemahkan petugas.
"Tiga petugas Perempuan Lapas Perempuan Kelas IIA Semarang bersama personel polisi melaksanakan pengawalan dan pengeluaran terhadap WBP menuju lokasi acara di Semarang Royale Golf. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, aman, dan kondusif," tambahnya.
Ia menyebut, pelaksanaan izin luar biasa ini merupakan bentuk penghormatan terhadap hak-hak WBP sesuai regulasi yang berlaku, namun tetap dalam pengawasan ketat petugas.
"Kami memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan, aman, dan tertib. Prinsip kami adalah menyeimbangkan antara pemenuhan hak warga binaan dengan pengamanan yang optimal," tegas Kalapas.
Tampak dalam foto Mbak Ita mengenakan rok batik warna merah. Wajahnya penuh riasan. Namun, karena statusnya adalah warga binaan, ia tetap di borgol saat keluar dari Lapas.
Bahkan, ia juga mengenakan rompi tahanan warna jingga. Mbak Ita pun juga mengenakan sandal hak tinggi.
Sebelumnya diberitakan, suaminya Mbak Ita Alwin Basri juga mendapatkan izin menjadi wali nikah sang putra, Farras Razin.
Mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah ini dapat mengikuti prosesi sakral pernikahan sang buah hati, namun dengan catatan tidak menginap.
"Iya boleh hari ini saja, tidak menginap, kegiatan selesai langsung pulang. Kalau jamnya tergantung kegiatan," kata Kepala Lapas Semarang Kalapas Semarang Fonika Affandi saat dikonfirmasi.
Ia menyatakan, selama keluar dari lapas, penjagaan cukup ketat. Dari petugas lapas sendiri ada tiga orang, dan dibantu petugas kepolisian dua orang. Pun, begitu keluar juga dalam kondisi tangan diborgol.
"(Pas keluar pakai borgol?) Sesuai prosedur iya. Cuma tergantung kegiatannya, kalau wali nikah ya gak diborgol. Sesuai prosedur, sesuai kondisi," tambahnya.
Dalam mendapatkan haknya ini, lanjut Kalapas Fonika, mulanya dari keluarga mengajukan permohonan ke lapas agar Alwin mendapat izin menjadi wali nikah yang diselenggarakan di luar lapas.
Permohonan itu dikuatkan dengan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) berupa administrasi.
"Ada surat dari KUA menguatkan bahwa betul yang bersangkutan merupakan anak kandung dari warga binaan. Itu jadi dasar juga untuk izin keluarnya," tambahnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi