Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Alwin Basri Dapat Izin untuk Nikahkan Anaknya, Dilarang Menginap, Selesai Acara Langsung Pulang ke Lapas Kelas I Semarang

Ida Fadilah • Jumat, 26 September 2025 | 22:20 WIB

Mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dan mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Martono, Rabu (11/6/2025).
Mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dan mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu saat menjadi saksi dalam sidang terdakwa Martono, Rabu (11/6/2025).
 

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Status sebagai narapidana tak menghalangi Alwin Basri, suami mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu menikahkan anaknya, Farras Razin, Jumat (26/9/2025).

Alwin mendapatkan izin dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang alias Lapas Kedungpane untuk sejenak menghirup udara bebas. Ia bisa menghadiri pernikahan putra satu-satunya di Royale Golf Semarang. 

Mantan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah ini dapat mengikuti prosesi sakral pernikahan sang buah hati, namun dengan catatan tidak menginap. 

 Baca Juga: Berbanding Terbalik dengan Jaksa KPK, Hakim Tak Cabut Hak Politik Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin

"Iya boleh hari ini saja, tidak menginap, kegiatan selesai langsung pulang. Kalau jamnya tergantung kegiatan," kata Kepala Lapas Semarang Kalapas Semarang Fonika Affandi saat dikonfirmasi. 

Ia menjelaskan, proses diizinkannya napi keluar penjara ada dasarnya. Yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-21.OT.02.02 TAHUN 2025 Tentang Peningkatan Kualitas Pembinaan Bagi Narapidana dan Anak Binaan.

Sehingga keluarnya Alwin dari balik jeruji besi ini sudah sesuai prosedur. Bukan karena diberi fasilitas khusus atau bersifat istimewa. 

"Iya sesuai prosedur, (tidak diistimewakan?) tidak," tandasnya.

 Baca Juga: Ini Alasan Hakim Vonis Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Alwin Lebih Rendah dari Tuntutan

Ia menyatakan, selama keluar dari lapas, penjagaan cukup ketat. Dari petugas lapas sendiri ada tiga orang, dan dibantu petugas kepolisian dua orang. Pun, begitu keluar juga dalam kondisi tangan diborgol. 

"(Pas keluar pakai borgol?) Sesuai prosedur iya. Cuma tergantung kegiatannya, kalau wali nikah ya gak diborgol. Sesuai prosedur, sesuai kondisi," tambahnya. 

Dalam mendapatkan haknya ini, lanjut Kalapas Fonika, mulanya dari keluarga mengajukan permohonan ke lapas agar Alwin mendapat izin menjadi wali nikah yang diselenggarakan di luar lapas.

Permohonan itu dikuatkan dengan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) berupa administrasi.

"Ada surat dari KUA menguatkan bahwa betul yang bersangkutan merupakan anak kandung dari warga binaan. Itu jadi dasar juga untuk izin keluarnya," tambahnya. 

 Baca Juga: Bukan Kepala Bapenda Indriyasari Saja, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Juga Desak Inspektorat dan KPK Proses Hukum ASN Pemkot Semarang

Dalam izin ini bukan hanya Alwin saja yang bisa mendapatkan hak ini. Ia menambahkan, di hari ini ada tiga pengeluaran narapidana dengan alasan penting, termasuk Alwin yang menghadiri pernikahan anak, kemudian izin menghadiri pemakaman orangtua dan berobat. 

Untuk diketahui, Alwin menjalani masa pidana di Lapas Kedungpane atas kasus suap dan gratifikasi miliaran rupiah.

Tak sendiri, istrinya Mbak Ita juga dipenjara di Lapas Perempuan Semarang atas kasus yang sama.

Hingga kini, pihak Lapas Wanita Bulu itu saat dikonfirmasi atas kehadiran Mbak Ita dalam pernikahan anaknya belum memberikan jawaban apapun. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#alwin basri #Wali Kota Semarang #Mbak ITA