RADARSEMARANG.ID, Semarang – Kasus kekerasan dan ancaman yang dialami dokter Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung Semarang di bawa ke ranah hukum.
Dokter spesialis anestesi dr Astrandaya Ajie yang menerima kekerasan dari dosen Universitas Sultan Agung (Unissula), M Dias Saktiawan resmi melaporkan masalah itu ke Polda Jawa Tengah.
Dukungan terhadap upaya hukum itu dilakukan ratusan mahasiswa, alumni Fakultas Kedokteran (FK) Unissula dengan menggelar aksi solidaritas dan doa bersama di Masjid Hamidun Kasim.
Para mahasiswa mengenakan baju putih dan pita hitam sebagai simbol solidaritas terhadap dr Astra dan dr Stefani yang menjadi korban kekerasan saat bertugas.
Ketua Komite Medis RS Unissula Semarang, dr Puji, menegaskan aksi ini sebagai bentuk dukungan bagi dr Astra yang mengalami kekerasan saat menjalankan tugas.
“Kami mendukung langkah hukum yang diambil dr Astra dengan melapor ke Polda Jateng pada Jumat, 12 September. Ini negara hukum, tidak ada yang kebal hukum. Walaupun sudah ada permintaan maaf, sebagai hamba Allah tentu kami memaafkan, tetapi proses hukum harus tetap berjalan,” ujar dr Puji, Minggu (14/9/2025).
Ia menambahkan, tenaga kesehatan sering menjadi sasaran amarah. Ia berharap dari kejadian ini bisa menjadi titik awal untuk menegaskan profesionalisme dokter dalam bekerja.
“Kalau ada ketidakpuasan dalam pelayanan, sampaikan dengan cara yang elegan, bukan dengan kekerasan,” imbuhnya.
Sementara itu, salah satu tim kuasa hukum dr Astra, Mirzam Adli mengatakan, kasus dugaan intimidasi, ancaman, hingga penganiayaan yang menimpa dr. Astrandaya Ajie bersama sejumlah tenaga kesehatan menjadi sorotan keprihatinan publik.
Ia menyatakan, peristiwa tersebut tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencederai rasa keadilan masyarakat.
Padahal, dokter sebagai tenaga medis dan tenaga kesehatan bekerja berdasarkan sumpah profesi, etika, ilmu pengetahuan, serta misi kemanusiaan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah menegaskan bahwa tenaga medis maupun tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan hukum.
Karena itu, segala bentuk tekanan, ancaman, cemoohan, hinaan, atau perendahan martabat profesi dinilai tidak dapat dibenarkan.
“Profesi dokter adalah profesi mulia sekaligus ilmuwan yang menjaga kesehatan, menyelamatkan kehidupan, dan menjaga martabat manusia. Tidak layak dijadikan objek intimidasi,” tegasnya dalam rilisnya.
Dalam perjalanan kasus ini, tim hukum juga menyoroti langkah manajemen rumah sakit yang dinilai gagal memberikan perlindungan penuh terhadap tenaga medis.
Begitupun pada pihak universitas maupun yayasan penyelenggara yang tidak menjatuhkan sanksi terhadap terduga pelaku.
Padahal, menurutnya, penyelenggara rumah sakit seharusnya menjadi pelindung, bukan justru instrumen tekanan terhadap tenaga medis.
Mirzam mendesak agar aparat penegak hukum Polda Jawa Tengah segera memproses tuntas dugaan tindak pidana intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan pelaku.
"Mendesak manajemen RSI terkait untuk segera berbenah, memastikan tata kelola yang adil, serta memberi perlindungan penuh kepada dokter dan tenaga kesehatan," tuturnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong komunitas akademik hukum agar objektif, beretika, dan tidak menyalahgunakan kewenangan yang justru dapat merugikan profesi lain.
Tim Advokasi juga menegaskan, segala komunikasi kepada dr. Astrandaya Ajie terkait kasus ini akan difasilitasi melalui mereka.
"Apabila ada pihak yang kembali melakukan intimidasi, ancaman, atau tekanan hukum dalam bentuk apapun, maka langkah hukum baik pidana, perdata, maupun tata usaha negara akan ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi