Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Jaksa Tuntut Terdakwa Zara Yupita Azra 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Pengancaman dan Pemerasan Mahasiswa PPDS Anestesi Undip

Ida Fadilah • Rabu, 10 September 2025 | 20:28 WIB

 

Terdakwa kasus pemerasan PPDS Undip, dr Zara jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025).
Terdakwa kasus pemerasan PPDS Undip, dr Zara jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (26/5/2025).

RADARSEMARANG.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Zara Yupita Azra dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dalam perkara dugaan pemerasan dan perundungan terhadap almarhum dr. Aulia Risma Lestari.

Menurut jaksa, perbuatan terdakwa Zara yang merupakan mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) ini memenuhi unsur tindak pidana.

Yakni menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut.

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Zara Zupita Azra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani," ujar Jaksa Efrita membacakan tuntutan, Rabu (10/9/2025).

Jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutan, jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara terstruktur dan masif di lingkungan pendidikan kedokteran.

Sebagai seorang senior, terdakwa seharusnya memberikan teladan dan tidak membiarkan budaya manipulasi serta penyalahgunaan kuasa absolut berkembang di dunia pendidikan.

“Tindakan terdakwa menimbulkan rasa takut, keterpaksaan, dan tekanan psikologis bagi para residen. Perbuatan terdakwa mencitakan suasana intimidatif dan resesif sehingga menghilangkan kehendak bebas para residen,” tegas jaksa membeberkan pertimbangan memberatkan.

Meski demikian, jaksa juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta menyampaikan permintaan maaf.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa bersama sejumlah senior lain memaksa mahasiswa baru salah satunya angkatan 77 untuk menyetor sejumlah uang yang dikemas dalam sistem “makan prolong”.

Sistem ini berjalan terorganisir dengan total penggunaan dana mencapai Rp 766 juta. Dana itu untuk makan sehari-hari bagi senior yang sedang berjaga.

Jaksa menilai unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain nampak dari apa yang diperoleh terdakwa dan senior lainnya berupa penghematan pengeluaran pribadi.

“Setiap kali senior menikmati fasilitas makan malam yang dibiayai mahasiswa baru, secara faktual mereka memperoleh keuntungan ekonomis berupa penghematan biaya,” ungkap jaksa.

Selain itu, terdakwa juga memenuhi unsur kekerasan. Jaksa membeberkan, dalam fakta persidangan menunjukkan adanya doktrin “pasal anestesi” dan "tata krama anestesi".

Dua hal itu telah menciptakan situasi mahasiswa tidak memiliki pilihan lain selain mematuhi perintah senior, termasuk terdakwa.

Efektivitas sistem ini terlihat dari ketiadaan perlawanan atau pertanyaan terkait iuran dan pembiayaan logistik, mulai dari konsumsi hingga peralatan praktik.

Sedangkan dari sisi psikologi, menurut Jaksa terdapat tekanan mental akibat kekerasan verbal maupun fisik yang berdampak berat pada mahasiswa. Pada kasus almarhum dr. Aulia, ditemukan tanda-tanda frustasi, rasa takut mendalam, hilangnya rasa percaya diri, hingga ketidakberdayaan untuk melawan.

"Berdasarkan seluruh keterangan saksi dan ahli, terdakwa dinilai terbukti melakukan kekerasan verbal melalui intimidasi dan ancaman, kekerasan fisik lewat hukuman tidak proporsional, kekerasan ekonomi dengan memaksa junior membayar iuran dalam jumlah besar, penyalahgunaan relasi kuasa dalam hierarki akademik," tandasnya.

Pembacaan tuntutan ini terpisah dari dua terdakwa lainnya yakni Taufik Eko Nugroho, dan Sri Mariyani yang didakwa melakukan pemerasan. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Aulia Risma Lestari #Zara Yupita Azra #PPDS Anestesi Undip