RADARSEMARANG.ID, Semarang - Fatima Wilda Sari, 22, warga asal Tapanuli Selatan, Sumatera Utara dan kekasihnya, bernama Muhammad Nur Rafly, 24, warga Jatisawit Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terpaksa berurusan dengan hukum.
Keduanya, melakukan perbuatan atas dugaan kasus tindak pidana, sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan di dalam rumah kos di Kliwonan, Gang Sempit, Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan.
Baca Juga: Pasangan Kekasih Pengubur Janin di KIW Semarang Ditangkap, Ini Modusnya
Kisah asmara yang terjalin terjadi sejak di Indramayu, dan dilanjutkan di rumah kos di Semarang ini pun berubah.
Bahkan, kebiasaanya sehari-hari yang bercengkerama di dalam rumah kos dan tidur bareng di atas kasur empuk, sudah tidak lagi dirasakan. Kini hanya merasakan tidur beralaskan lantai di balik jeruji besi.
Sebab, keduanya telah mendekam di dalam ruang tahanan kantor kepolisian, secara terpisah.
Fatima berada di ruang tahanan Polsek Gajahmungkur, merupakan tempat khusus tahanan perempuan. Sedangkan Rafly mendekam di ruang tahanan Polsek Ngaliyan.
Terlihat, tersangka pria ini lebih banyak menundukkan kepalanya, dan terkesan menyembunyikan wajahnya.
Bahkan menunduk, matanya juga terkesan tertutupi oleh paras rambutnya, dan berupaya menghindari sorotan kamera.
Kemudian esok paginya terbongkar dan dilaporkan ke kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya keduanya berhasil ditangkap.
"Tersangka dijerat Pasal 77 A UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 346 KUHP," tegasnya.
Kini, keduanya telah meringkuk di dalam jeruji besi ruang tahanan kantor kepolisian untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. Ancaman hukuman 10 tahun penjara juga menanti pasangan muda-mudi ini. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi