RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pasangan kekasih di Semarang ditangkap anggota Reskrim Polsek Ngaliyan lantaran tega menggugurkan kandungannya dan menguburkan janinnya di wilayah Kecamatan Ngaliyan.
Pasangan kekasih ini bernama Fatima Wilda Sari, warga asal Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Lelakinya, bernama Muhammad Nur Rafly warga Jatisawit Kecamatan Jatibarang Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Keduanya diringkus tanpa perlawanan di dalam sebuah rumah kos di wilayah Kliwonan, Gang Sempit, Kecamatan Ngaliyan, Senin (1/9/2025) sekitar pukul 19.30.
Selanjutnya, keduanya dibawa ke Mapolsek Ngaliyan guna penganan proses hukum selanjutnya.
Terungkapnya kasus ini setelah adanya laporan terkait kuburan janin yang tidak selazimnya, berlokasi di semak-semak lahan kosong, tempat parkir bus karyawan PT Ganesha Tirta Raharja, di dalam Kawasan Industri Candi Blok A, Gatot Subroto, Kecamatan Ngaliyan, Senin (25/8/2025) sekitar pukul 09.30.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya berhasil menangkap dua pelaku saat sedang berada di dalam rumah kos oleh anggota Resmob Polsek Ngaliyan dan Satreskrim Polrestabes Semarang.
"Pelakunya yaitu sepasang muda mudi bernama F, yang lelaki M. Modus operandi melakukan aborsi menggunakan obat yang didapat dari Facebook atau master place, dibeli dengan harga Rp 1,3 juta," ungkap Kapolsek Ngaliyan, AKP Aliet Alphard kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (3/9/2025).
Kepolisian juga menyita barang bukti antara lain sejumlah pakaian termasuk untuk membungkus janin usai keluar dengan cara digugurkan.
Sepeda motor Honda Beat warna merah E 3904 RZ, dan cangkul yang diduga sebagai sarana untuk menggali tanah mengubur janin.
"Pelaku R ini kebetulan bekerja disana (sekitaran TKP). Karena mungkin riwa-riwi sudah tau lokasi, kemudian melihat situasi yang sepi dan mengubur janin tersebut," bebernya.
"Usia janin, informasi dari dokter Puskesmas berusia kurang lebih 4 sampai 5 bulan. Kemudian dari pelaku F juga menyampaikan terakhir haid kurang lebih 3-4 bulan," jelasnya.
Setelah tega mengubur janinnya tersebut, keduanya pulang ke tempat kos. Bahkan, dengan santainya tidak berupaya kabur meninggalkan tempat tersebut lantaran pelaku R lebih memilih sibuk bekerja.
"Alasan menggugurkan, yang pertama pengakuannya saat sedang hamil kesakitan terus dan yang kedua ini malu karena hamil diluar nikah," katanya.
Atas perbuatannya, pasangan kekasih ini mendekam di ruang tahanan Polsek Ngaliyan dan satunya di Polsek Gajahmungkur, tempat tahanan perempuan.
Keduanya dijerat Pasal 77 A UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 346 KUHP. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi