Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

LMKN Incar Royalti dari Tempat Karaoke Sunan Kuning Semarang

Muhammad Hariyanto • Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:43 WIB
Lokasi karaoke Sunan Kuning Semarang.
Lokasi karaoke Sunan Kuning Semarang.

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kawasan karaoke Argorejo atau Sunan Kuning Semarang  bakal menjadi sasaran pungutan royalti musik.

Bahkan, lokasi tersebut sempat mendapat surat kaitannya royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

"Satu setengah tahun yang lalu pihak LMKN pernah kirim surat kepada kami terkait pembahasan royalti musik," ungkap Ketua Paguyuban Karaoke Argorejo Semarang (PAKAR), Triyanto, Jumat (29/8/2025).

Triyanto menyampaikan, sejauh ini baru tujuh rumah karaoke di Argorejo yang mendapat surat informasi royalti musik dari LMKN.

Masing-masing empat rumah karaoke Metro Gang IV Argorejo dan dua rumah karaoke DN di Gang III Argorejo.

"Terus lama sekali enggak ada kabarnya, tahu-tahu dua pekan kemarin perwakilan LMKN mendadak kirim WA ke beberapa pengelola rumah karaoke yang ada di sini," lanjutnya.

Jumlah rumah karaoke di kawasan Argorejo mencapai 100 lebih dengan pemandu karaoke yang mencapai 400 orang. Para pemandu karaoke alias LC yang dipekerjakan di Argorejo rata-rata mematok tarif menyanyi Rp 70 ribu diluar biaya minuman dan tips layanan.

Selain itu, pihaknya juga menyebut perwakilan LMKN menawarkan pungutan royalti musik sebesar Rp10.000 per room per malam.

Atas hal tersebut, Triyanto mengaku merasa keberatan dengan besaran nilai tersebut, alasan membebani bisnis rumah karaoke.

"Kita jelaskan ke pengelola juga susah. Karena ada hitungan infonya secara per room, terus katanya ada yang per bulan. Ya itu berat buat kita di sini. Mending kita nunggu kepastian dulu saja. Karena LMKN juga lagi diaudit pemerintah kan," ujarnya.

Triyanto meminta LMKN memberi sosialisasi menyeluruh kepada pihak pengelola rumah karaoke. Tujuannya agar tidak salah paham mengenai beban pungutan royalti musik dengan pengelola rumah karaoke.

"Soalnya masih banyak pengelola enggak paham kewajiban royalti musik. Jangan sampai dikira kita yang mungut uang royalti. Kan itu yang berlakukan dari pemerintah," katanya.

"Harapannya kalau aturan (royalti) itu terjadi, jangan memberatkan kami. Karena kondisi sekarang sepi. Kalau dibebani royalti juga tambah sepi lagi. Tarifnya pasti mahal. Tamu-tamu bisa-bisa pada kabur," pungkasnya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#lmkn #royalti #KARAOKE #musik