RADARSEMARANG.ID, Semarang - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Semarang, mencatat 266 warga yang merupakan penganut penghayat atau penganut kepercayaan resmi merubah status agama di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Adapun perubahan ini yang sebelumnya ditulis agama tertentu, saat ini di KTP mereka status agama Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Editor : Baskoro Septiadi