Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Tok! Eks Wali Kota Semarang Mba Ita Divonis 5 Tahun Penjara, Sang Suami Alwin Basri 7 Tahun

Ida Fadilah • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:08 WIB
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi saat membacakan putusan korupsi terdakwa mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri, Rabu (27/8/2025). IDA FADILAH/JAWA POS DADAR SEMARANG
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi saat membacakan putusan korupsi terdakwa mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita dan suaminya Alwin Basri, Rabu (27/8/2025). IDA FADILAH/JAWA POS DADAR SEMARANG

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Sidang putusan kasus korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya, Alwin Basri digelar Rabu (27/8/2025).

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Gatot Sarwadi menyatakan keduanya terbukti bersalah melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pasal 12 a tentang penerimaan hadiah atau janji, Pasal 12 huruf f tentang penerimaan pungli, dan Pasal 12 B tentang penerimaan gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Menjatuhkan hukuman pada terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu selama 5 tahun dan denda Rp 300 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan. Menjatuhkan hukuman terdakwa Alwin Basri selama 7 tahun, dan denda Rp 300 juta, apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim Gatot membacakan putusan.

Keduanya juga dibebani membayar uang pengganti (UP) atas perbuatannya menerima suap dan gratifikasi dari Ketua Gapensi Kota Semarang Martono Rp 2,245 miliar atas proyek penunjukan langsung di 16 kecamatan.

Kemudian menerima gratifikasi sebanyak 1,75 miliar dari Rachmat Jangkar selaku Direktur PT Deka Sari Perkasa dari proyek fabrikasi meja dan kursi SD.

Kemudian juga atas perbuatan menerima pungutan intensif pajak pegawai Bapenda sebsar Rp 3,308 miliar.

Atas hal itu, pengadilan menghukum terdakwa Mbak Ita membayar UP Rp 683 juta apabila tidak dibayar diganti penjara selama 6 bulan.

Sedangkan bagi Alwin agar membayar Rp 4 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti penjara selama 6 bulan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai pertimbangan memberatkan karena terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sedangkan pertimbangan meringankan karena terdakwa memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, kooperatif dalam persidangan, berlaku sopan di persidangan, mengakui, menyesali, dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya. Selain itu, Mbak Ita juga pernah menerima penghargaan saat menjabat.

"Pertimbangan meringankan terdakwa Hevearita menerima beberapa penghargaan dalam memajukan Pemerintah Kota Semarang dalam tingkat nasional dan internasional," sebut Hakim.

"Terdakwa Alwin mendapat perhargaan di bidang legislatif saat menjabat anggota DPRD," sambungnya.

Dalam vonis ini, majelis hakim tidak mencabut hak politik berbanding dengan tuntutan jaksa.

Atas putusan ini baik jaksa maupun terdakwa bersikap pikir-pikir.

Vonis ini lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Yakni Mbak Ita sebelumnya dituntut 6 tahun dan denda Rp 500 juta, dan Alwin 8 tahun bui. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#alwin basri #Wali Kota Semarang #Mbak ITA #KPK #Hevearita Gunaryanti Rahayu