RADARSEMARANG.ID, Semarang - Polisi yang disandera mahasiswa saat aksi MayDay, Brigadir Eka menjadi saksi perdana yang dihadirkan jaksa penuntut umum di persidangan Pengadilan Negeri Semarang, Senin (25/8/2025).
Dalam keterangannya, Brigadir Eka mengatakan dirinya saat terjadi kerusuhan ditarik oleh banyak aksi termasuk dua mahasiswa yang menjadi terdakwa, yakni RSB dan MRS. Ia mengatakan, menerima pukulan, dan dipaksa untuk membuka handphone miliknya.
"Sambil jalan saya menerima pukulan, salah satunya dua orang ini. Dari belakang, pinggang, ulu hati, terus saya dinaikkan dalam mobil, bilangnya mau mengamankan tapi saya masuk semakin membabi buta," kata dia kala itu di depan gerbang Kampus Universitas Diponegoro (Undip).
Dirinya yang merupakan anggota awalnya tidak mengaku Intel. Namun, saat di depan BI ada yang teriak 'polisi-polisi'.
Masa demo kemudian menanyakan identitasnya namun tidak ada karena Brigadir Eka tidak membawa.
"Saya bilang dari aliansi buruh, saya kasih lihat fotonya, nggak percaya. Akhirnya bilang 'ya sudah jangan di sini'. Saya pikir keselamatan saya semakin terancam terus digiring ke undip menerima pukulan dari massa. Saya disiram tiner, akhirnya saya mengakui sebagai anggota polri dari intel, yang penting saya selamat. 'Ya sudah saya ikut jenengan, terserah saya mau diapain, yang penting saya jangan mati konyol,', gitu," ungkap dia.
Jaksa menanyakan apa peran kedua terdakwa kala itu. Lantas, saksi Brigadir Eka menjawab keduanya memukul hingga mengancam.
"Memkul, mengerahkan masa untuk menanyakan pertanyaan yang mengintimidasi, mengancam, dan meminta negosiasi pertukaran massa demonstran barter dengan saya," katanya.
Ia menuturkan, setelah di depan gerbang Undip, dia mengatakan diarak lagi oleh dua terdakwa.
Sambil jalan, lanjutnya, ia menerima ancaman, pukulan, hingga sundutan rokok. Selama itu, ia kemudian ditanyain sama kelompok mahasiswa yang aksi demo.
Yang ia ingat, terdakwa RSB tidak membuka maskernya sama sekali. Bahkan, polisi ini juga sempat ditali dan dilakban.
"Di situ ada cor-coran pot tiang bendera. Dia bilang 'Dah jawab aja kalau gak mau saya pecahkan kepalamu sama ini'. Ikatan dilepas saat wakil rektor datang," jelasnya.
Saat itu juga, bajunya yang sobek, dan bekas siraman tiner diganti. Sedangkan yang melepas tali terdakwa.
"Sudah tau saya dari anggota kepolisian, tapi tetap melakukan perbuatan tadi. Tujuan untuk menukar masa demo. Warek datang saya belum bisa pergi, masih munggu negosiasi. Kemudian mereka nego sama rekan rekan dan pimpinan, baru diperbolehkan keluar, nego seperti apa yang tahu pimpinan saya. Saya baru keluar jam tengah malam," ungkapnya.
Saat itu, jaksa juga memutar video saat Brigadir Eka tengah dimasukkan dalam mobil kancil, dan video saat dirangkul terdakwa RSB di titik ketiga.
Kemudian, saksi Muhammad Nasich Mahfud selaku anggota Polisi Polda Jateng mengatakan saat kejadian dia berjaga di pos Bank Indonesia.
Ia melihat ada seseorang yang dibawa ke Undip, korban dipiting ada pemukulan, mengintimidasi bentuk verbal.
"Yang menggiring itu gerombolan, beberapa orang itu pakai jaket hitam, slayer, ciri-cirinya cuma ada salah satu rambutnya panjang keriting," ucapnya.
Keterangan itu sama dengan saksi polisi Yoga Pratama.
Pengacara terdakwa, Kairul Anwar sebelum memberi pertanyaan menyampaikan permintaan maaf kepada korban.
Ia menyatakan jika persidangan bukan untuk membebaskan tapi digunakan untuk meluruskan.
"Ada yang meneriaki saudara itu polisi, katanya salah satu terdakwa, siapa?" tanyanya.
"Yang pertama menangkap saya RSB. terus ada yang teriak polisi polisi. Yang merubung banyak, ratusan bisa jadi," jawab saksi Eka.
Kairul kemudian menanyakan, berapa kali BEM meminta untuk memediasi, serta mempertanyakan mengapa belum mamaafkan.
"Dari pimpinan bilang korban mau menemui saya, tapi saya tidak mau, tetap mau lanjut. Sebagai manusia saya memaafkan. Tapi proses hukum harus tetap berjalan karena saya kerasa dinginnya, itu bahan bakar, saya ngaku yang penting jangan mati konyol. Yang menyiram tiner bukan mereka, tapi dari kelompok yang di luar," aku Brigadir Eka.
Dalam sidang, ketiganya saling berjabat tangan dan merangkul. Terdakwa juga meminta maaf.
Setelah itu, terdakwa RSB menyangkal kesaksian dari saksi. Ia mengaku tidak berteriak polisi pertama kali, menggeledah dan menyiramkan tiner.
"Itu tidak benar, saya tidak pernah mengikat kaki ataupun tangan," ucapnya.
Sementara itu, terdakwa MRS juga menolak pernyataan Brigadir Eka yang mengatakan jika dirinya memiting, dan mengarak korban sampai di kampus Undip. "Tapi saya mengakui memukul dua kali," tandasnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi