RADARSEMARANG.ID, Semarang - Usai divonis selama 15 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang, Aipda Robig Zainuddin penembak siswa SMKN 4 Semarang juga dipecat atau Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari statusnya sebagai polri.
Hal itu berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP) Polda Jawa Tengah.
Menanggap hal itu, Kuasa Hukum keluarga almarhum Gamma Rizkynatta Oktavandi, Zainal Petir mengaku lega kepolisian memberikan putusan yang adil.
"Saya dan keluarga korban merasa lega dan plong, polisi penembak Gamma dipecat. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru, tembak rakyat," kata Zainal, Kamis (14/8/2025).
Ia menyatakan dengan ditolaknya banding yang diajukan Robig, maka putusan dipecat sudah berkekuatan hukum tetap.
Namun, menurut informasi yang ia peroleh, untuk proses pemecatan menunggu Skep penetapan PTDH dari Kapolda Jateng.
"PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar Kode Etik Polri," ujar Petir.
Sebelumnya, Aipda Robig Zainuddin dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider satu bulan penjara.
Putusan ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Mira Sindangsari di Pengadilan Negeri Semarang pada Jumat (8/8/2025) lalu. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi