RADARSEMARANG.ID, Semarang - Aipda Robig Zainuddin, anggota Polrestabes Semarang telah dipecat dari institusi Polri.
Pemecatan ini, setelah hakim dari Propam Polda Jateng menolak sidang banding kode etik, Kamis (14/8/2025) sekitar pukul 09.30.
Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri ( KKEP) Kabidkum Kombes Rio Tangkari, anggota Kombes Fidel dari Itwasda, Kombes Hendry dari Propam, dan Kompol Edi Hartono. Sidang juga dilakukan secara tertutup.
"Iya sidang banding kode etik di tolak oleh ketua sidang, dan dilakukan PTDH," ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (14/8/2025).
Pemecatan ini, setelah Aipda Robig juga telah divonis dalam sidang tindak pidana di pengadilan negeri Semarang.
Alasan lainnya, Aipda Robig juga dinilai mencederai nama institusi polri dalam kasus penembakan tersebut yang telah disampaikan ketua sidang kode etik sebelumnya.
"Alasan ketua sidang, ya pertimbangan dari sidang kode etik sebelumnya itu diulang lagi sama sidang banding," tegasnya.
Lanjutnya mengatakan, pemberkasan dari hasil sidang banding kode etik tersebut diserahkan ke SDM Polda Jateng.
Kemudian berkas tersebut diserahkan ke Kapolda Jateng dilakukan penandatanganan PTDH.
"Hasil sidang tersebut oleh Bidkum Polda Jateng dikirimkan ke SDM Polda Jateng untuk dibuatkan surat keputusan penetapan PTDH Aipda Robig oleh Kapolda Jateng," bebernya.
"Setelah draft ditandangani jadi skep penetapan ptdh. Ya pokoknya secepatnya, karena ini atensi. Setelah ditangani oleh Kapolda nanti dilakukan upacara resmi PTDH," pungkasnya.
Sementara, Pengacara keluarga Gamma Rizkynata Oktavandy, Zainal Petir, mengaku lega Sidang Banding Kode Etik Aipda Robig sudah dilaksanakan dengan putusan banding ditolak.
"Saya dan keluarga korban merasa lega dan plong, polisi penembak Gamma dipecat. Ini menjadi pembelajaran bagi anggota Polri agar tidak gampang memuntahkan peluru, tembak rakyat," ujarnya.
"Banding Etik Robig ditolak. Artinya, putusan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) sudah berkekuatan hukum tetap. Tok...tok. Robig sudah dipecat," katanya.
PTDH itu dijatuhkan kepada Aipda Robig karena menembak tiga siswa SMKN 4 Semarang di bawah umur, dan menyebabkan salah satunya meninggal, tidak dalam rangka menjalankan tugas dan tidak dalam kondisi nyawanya terancam, serta merusak citra institusi Polri.
Menurut Zainal, Aipda Robig tidak terbukti dalam keadaan terancam. Korban juga tidak terbukti melakukan perlawanan hingga tertembak. Itu artinya sewenang-wenang, maka putusannya maksimal.
"PTDH itu sanksi terberat bagi anggota Polri yang melanggar Kode Etik Polri," pungkasnya. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi