Berita Semarang Raya Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto Jateng

Pendeta di Semarang yang Tega Cabuli Anak Divonis 7 Tahun Penjara

Muhammad Hariyanto • Selasa, 12 Agustus 2025 | 22:48 WIB
Terdakwa Adi Suprobo saat memasuki ruangan sidang putusan vonis
Terdakwa Adi Suprobo saat memasuki ruangan sidang putusan vonis


RADARSEMARANG.ID, Semarang - Adi Suprobo, 58, warga Pedurungan terdakwa kasus pelecehan anak dibawah umur menjalani sidang putusan vonis di Pengadilan Negeri Semarang Selasa (12/8/2025).

Putusan tersebut, Adi Suprobo divonis tujuh tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga denda Rp 1 miliar dengan pidana pengganti 4 bulan kurungan penjara dalam kasus pelecehan seksual.

Baca Juga: Belasan Anak di Semarang Jadi Korban Pelecehan Pendeta, Begini Modusnya

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, Adi dijatuhi hukuman 9 tahun 6 bulan penjara. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.

"Adi Suprobo terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual lebih dari satu anak sehingga kami vonis hukuman penjara 7 tahun," kata ketua Majelis Hakim Noerista, dalam persidangan Selasa (12/8/2025).

Majelis Hakim menilai, hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah tokoh agama yang seharusnya menjadi teladan bagi jemaahnya.

"Selain pidana penjara ada denda Rp1 miliar ketika tak dibayar diganti kurungan penjara 4 bulan," lanjutnya.

Pembacaan dokumen vonis, Noerista mengungkap, terdakwa melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua korban yang dilakukan dalam rentang waktu Mei 2024 yang dilakukan di kamar korban.

Baca Juga: Polrestabes Semarang Musnahkan Narkotika Sabu 7 Kilogram, Ternyata Begini Caranya

Terungkap juga dalam sidang, perbuatan cabul dilakukan terdakwa di rumah korban, di tempat lain di daerah Tawangmangu serta di sebuah mall di Kota Semarang dengan modus ritual doa.

"Terdakwa juga melakukan aksinya ketika korban membaca alkitab lalu memegang tubuh korban di dada dan menciumnya," bebernya.

Terdakwa dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini mengatur tentang perbuatan pidana pencabulan anak.

Kesempatan tersebut, terdakwa Adi Suprobo berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, Imanuel Sasongko.

Setelah itu, Imanuel mengatakan, kliennya masih pikir-pikir untuk mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim.

"Putusan hakim wajib dipatuhi tetapi sebagai terdakwa memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum, kami ambil sikap pikir-pikir," katanya.

Terlihat, Adi Suprobo terlihat keluar ruangan dengan jalan menunduk. Tampak ada satu wanita yang berupaya melindunginya dari sorotan kamera.

Kuasa hukum korban, Edi Pranoto mengatakan saat ini pihaknya fokus memulihkan kondisi psikologis korban. Pihaknya berharap tidak ada lagi peristiwa semacam ini di kemudian hari.

"Perbuatan seperti ini tidak boleh dilakukan siapapun karena merusak psikologis dan perkembangan anak. Kami fokus pada pemulihan korban dan berharap kejadian ini tidak terulang," katanya. (mha)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kasus pendeta cabuli anak di Semarang #Kasus cabul anak di Semarang #Kasus pencabulan di Semarang #Pendeta di Semarang divonis tujuh tahun #Pendeta cabul di Semarang #Adi Suprobo pendeta