RADARSEMARANG.ID, Semarang - Isak tangis mewarnai persidangan agenda pembelaan alias pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor Semarang).
Terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita berulangkali menangis menyampaikan argumennya.
Dari tiga dakwaan yang menjeratnya dalam bundaran korupsi ini, menurutnya yang paling menghabiskan energi di dalam persidangan yakni soal iuran kebersamaan atau uang intensif dari Pegawai Bapenda Kota Semarang.
Mantan Wali Kota Semarang ini menegaskan, sejak awal tidak pernah meminta jatah dari iuran kebersamaan itu.
"Sejak awal saya tidak pernah meminta, bahkan kata-kata yang keluar dari mulut kepala Bapenda yaitu memeras.Buat apa saya memeras? Kalau saya memeras, kalau saya tahu terkait dengan jumlah iuran yang ada sebanyak Rp 600 atau mungkin bahkan yang kemarin saya baru tahu ada sampai Rp 1 miliar dan kenapa saya yang meminta Rp 300 juta. Mbok yo o (andai kata), saya ini bisa minta semuanya," ucap Mbak Ita di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi, Rabu (6/8/2025).
Justru sebaliknya, adanya uang itu karena Kepala Bapenda yakni Indriyasari datang dengan sendirinya.
"Saat itu saya tidak tahu tahu-tahu dia datang sendiri. Karena saya tidak akrab, saya tidak dekat dengan kepala Bappenas. Karena saya tahu posisi saya sehingga saya membatasi pertemuan-pertemuan, membatasi pergaulan-pergaulan dengan orang-orang yang seperti ini. Yang bersangkutan datang sendiri, yang bersangkutan datang dan memberikan angka sebesar itu," sambungnya.
Baca Juga: Putusan Penyuap Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditunda, Ini Penyebabnya
Ia nampak geram saat menjelaskan hal ini. Terlebih saat Indriyasari ketika datang menghadap dengan meyakinkan, menyampaikan, duduk di pojok, dan menyampaikan uang untuk tambahan operasional.
"Sehingga ini adalah mungkin yang menjadi satu kekeliruan saya yaitu saya mengiyakan. Saya menerima karena pada saat itu yang mulia saya baru menjabat. Saya tidak tahu, kalau bahasa Jawa ini ngalur ngidulnya tidak tahu, intinya saya tidak meminta iuran kebersamaan," tukasnya.
Mbak Ita kemudian menyampaikan jika apa yang dilakukan Indriyasari dan bawahan-bawahannya telah menjebak dirinya.
Bermula dari pertanyaan Mbak Ita soal angka TPP yang menjadi jatahnya lebih kecil dari Sekda, hal itu diputarbalikkan seolah Mbak Ita enggan menandatangi SK TPP.
Karena baru menjabat, dirinya tidak mengetahui dan banyak bertanya. Tak ingin salah langkah, ia pun menggandeng Kabag Hukum.
Hasilnya Mbak Ita tidak meminta, tidak pula memeras. Dirinya pun akhirnya membubuhkan tanda tangan.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara, Alwin Basri 8 Tahun
Selang itu, Mbak Ita mengembalikan uang ke Indriyasari. Saat itulah Mbak Ita merasa aneh kenapa uang tersebut justru diserahkan ke KPK.
"Yang aneh saat uang dikembalikan ke KPK, kepala Bapenda berbohong soal tas. Apakah itu bukan akal-akalan Kepala Bapenda jebak saya,” ujarnya.
Atas itulah, Mbak Ita menilai bahwa pegawai Bapenda memiliki niat jahat dan ingin ia duduk di pengadilan.
“Dan anehnya kenapa uang kembalian saya malah dimasukkan ke dalam bank atas nama pribadi Kepala Bapenda. Bahkan, saya juga dilapori uang pengembalian saya digunakan untuk ke Bali. Kepala Bapenda pamit ke Singapura bersama-sama Kabid, bahkan tim EO mereka Apa mungkin mereka pakai uang pribadi untuk kegiatan seperti itu?,” tanya Mbak Ita.
Mbak Ita yang merasa tak tahu menahu soal masalah iuran kebersamaan baik jumlah maupun kemanafaatnya itu kesal karena dirinya yang justru menjadi tersangka.
“Saya justru tidak tahu menahu masalah iuran, jumlahnya serta pemanfaatannya. Malah harusnya Kepala Bapenda dan Kabid yang memotong insentif pegawai, yang semestinya jadi tersangka. Karena mereka menikmati uang tersebut secara luasa, apa itu juga tidak ikut memeras?” tukasnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi