RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terdakwa Heverita G Rahayu menyampaikan ucapan terima kasih pada Ketua Umum PDIP Perjuangan, Megawati Soekarno Putri, Ketua DPR RI Puan Maharani, hingga Sekjen PDIP Hasto Kristianto dan banyak pihak lainnya yang mendukungnya meski terjerat dalam kasus korupsi.
Para tokoh politik itu ada dibalik dirinya mengemban amanat menjadi menjadi Wali Kota Semarang.
Pernyataan itu disampaikan saat pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Semarang. Sebelum menyampaikan pledoi, Mbak Ita mengucap "merdeka" sembari mengepalkan tangan kanannya.
Baca Juga: Putusan Penyuap Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditunda, Ini Penyebabnya
Mbak Ita menyampaikan pledoi selama 1 jam. Dalam waktu itu, ia beberapa kali menangis dan mengusap mengusap air mata.
Ia menyampaikan banyak hal mulai dari latar belakang keluarganya, perjalanan politiknya hingga kiprahnya menjabat walikota.
Mbak Ita lantas membantah terhadap tiga dakwaan yang menjeratnya. Pertama, ia menyampaikan jika dakwaan proyek penunjukan langsung (PL), Ita menilai tidak menahu proses itu.
"Saya sebagai Walikota terlalu jauh struktur organisasinya dan juga camat sebagai pengguna anggaran. Apalagi saat itu yang mulia saya tidak mempunyai wakil Wali Kota sehingga banyak pekerjaan yang rumit. Di saat sisi lain banyak tugas-tugas yang harus saya selesaikan," tuturnya.
Baca Juga: Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Mbak Ita dan Alwin Dicabut, Bagaimana Tanggapan Penasihat Hukumnya?
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi, Mbak Ita juga tak tahu soal dakwaan proyek fabrikasi meja kursi di Dinas Pendidikan, "Tidak ada satupun komunikasi dengan vendor. Mekanisme sudah dilakukan tim TAPD," terangnya.
Sedangkan pada dakwaan ketiga terkait suap Iuran Kebersamaan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang, Ita memang mengaku menerima uang yang diserahkan Indriyasari selaku Kepala Bapenda.
Namun, ia menegaskan tidak pernah meminta jatah dari iuran kebersamaan. Penerimaan itu pun dilakukan karena ia baru menjabat sebagai wali kota, jadi belum mengetahui seperti apa strukturnya.
"Buat apa memeras. Mbok yo o tahu ada iuran sampai Rp 600 juta itu, saya bisa minta semuanya. Tapi saya tidak tahu, tahu-tahu datang sendiri, saya tidak akrab dengan kepala bapenda,," terangnya.
Bahkan Mbak Ita menuturkan dakwaan maupun keterangan yang disampaikan para saksi banyak yang sekedar asumsi belaka.
"Karena saksi hanya bilang katanya-katanya saja, tidak tertulis dari saya, tidak ada perintah," kata Mbak Ita.
Berdasarkan pembelaan itu, ia lantas memohon kepada Majelis Hakim memberikan keputusan secara seadil-adilnya.
"Saya meminta kepada Majelis Hakim memberikan putusan seadil-adilnya dan seringan-ringannya," pinta Ita.
Baca Juga: Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Dituntut 6 Tahun Penjara, Alwin Basri 8 Tahun
Sementara itu, Alwin Basri menyampaikan pledoi secara singkat. Ia memohon dapat ditegakkan keadilan seadil-adilnya.
"Saya dengan segala kerendahan hati mohon Yang Mulia memberikan putusan seadil-adilnya. Atau apabila majelis hakim berpendapat lain bahwa apa yang saya lakukan telah salah di mata hukum, maka saya siap mempertanggungjawabkan dan saya merasa bersalah yang sangat dalam," tukasnya.
Sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Hevearita Gunaryanti Rahayu dituntut selama 6 tahun penjara denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Sementara terdakwa Alwin Basri dituntut 8 tahun penjara denda Rp500 juta subsider kurungan penjara selama 6 bulan.
Ita dan Alwin didakwa melakukan pengaturan proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat kecamatan 2023.
Alwin diduga menerima uang suap sebesar Rp 2 miliar dari ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Semarang Martono.
Tuntutan berikutnya berupa pengadaan meja kursi fabrikasi SD di Dinas Pendidikan Kota Semarang pada 2023, kedua terdakwa diduga keduanya diduga menerima uang sebesar Rp1,7 miliar.
Uang tersebut berasal dari Direktur Utama PT Deka Sari, Rachmat Utama Djangkar.
Tak hanya itu, keduanya juga menerima iuran kebersamaan dari Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi