Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Putusan Penyuap Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Ditunda, Ini Penyebabnya

Ida Fadilah • Senin, 4 Agustus 2025 | 22:37 WIB

 

Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi saat menunda putusan Martono di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (4/8/2025).
Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi saat menunda putusan Martono di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (4/8/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Semarang menunda sidang putusan terdakwa Martono, ia merupakan penyuap mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu dan suaminya, Alwin Basri. Sidang ditunda karena terkendala persoalan teknis.

"Ada persoalan teknis (dokumen putusan, Red) belum selesai sehingga kami tunda pada 11 Agustus 2025," ucap Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi, Senin (4/8/2025).

Sidang bakal kembali dilaksanakan pada Senin (11/8/2025) mendatang.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Martono, Kairul Anwar mengatakan tidak keberatan atas penundaan tersebut. Ia menyatakan semua keputusan tetap diserahkan kepada majelis hakim.

"Kami serahkan pada majelis hakim, perjuangan kami sudah di lakukan dalam persidangan. Sekarang memang ruang dan ruangannya majelis hakim. Makanya kan kami hanya bisa berdoa yang terbaik," tutur dia usai sidang.

Ditanya jika nantinya putusan vonis tidak sesuai, dirinya bakal melakukan langkah selanjutnya yang telah diatur dalam undang-undang.

"Kalau putusan tidak sesuai, nanti kita lihat. Yang jelas yang kami perjuangkan harapannya bisa berbuah hasil," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Rio Vernika Putra menuntut terdakwa Martono dipidana penjara selama 5 tahun 2 bulan serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Jaksa juga menuntut Martono untuk membayar uang pengganti senilai Rp 245,7 juta selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Direktur PT Chirmarder777 ini dituntut menyuap Mbak Ita dan suaminya atas proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung (PL) tingkat kecamatan 2023 dengan nilai total Rp 2,24 miliar.

Martono disebut melanggar Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Wali Kota Semarang #Korupsi #Hevearita Gunaryanti Rahayu