Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kejari Kota Semarang Eksekusi Rumah TPPU Narkoba, Dilelang Rp 996 Juta, Minat? Begini Caranya

Ida Fadilah • Senin, 4 Agustus 2025 | 02:23 WIB

 

Barang rampasan berupa rumah di Perumahan Taman Beringin Indah Blok F No.9 RT.004/RW.006, Kelurahan Beringin Kecamatan Ngaliyan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Barang rampasan berupa rumah di Perumahan Taman Beringin Indah Blok F No.9 RT.004/RW.006, Kelurahan Beringin Kecamatan Ngaliyan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kejaksaan Negeri Kota Semarang melelang barang rampasan dari tindak pidana pencucian uang.

Lelang eksekusi barang rampasan negara itu dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor: 3938 K/Pid.Sus/2024 tanggal 4 Juli 2024 atas nama terpidana Faradisa Anggraeni binti Hamid Yonib.

Ia merupakan terpidana tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penyalahgunaan narkotika.

Baca Juga: Susul Tom Lembong 65 Napi di Jateng Terima Amnesti dari Presiden, Langsung Bebas

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kota Semarang, Rina Dwi Sumarwati menyatakan objek lelang yang dirampas dari terpidana Faradise yakni satu unit sepeda motor Yamaha R15 wama hitam.

Kendaraan tersebut dijual dengan penawaran Rp 3 juta, sedangkan uang jaminan penawaran lelang Rp 1,5 juta.

Kemudian, satu bidang lahan tanah seluas 307 M³ beserta bangunan. Rumah itu berada di Perumahan Taman Beringin Indah Blok F No.9 Rt.004/Rw.006 Kelurahan Beringin Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Pasif, BRI Buka Suara

"Kami tawarkan lelang Rp 996.200.000, uang jaminan Rp 249.050.000," kata dia pada Jawa Pos Radar Semarang.

Ia menjelaslan, lelang dijadwalkan pada 14 Agustus mendatang. Penawaran telah tayang pada aplikasi lelang atau website lelang.go.id

Ia menambahkan, objek yang akan dilelang sesuai dengan kondisi apa adanya (as is). Untuk sepeda motor berada di Rupbasan Semarang.

Rina mengimbau peserta lelang untuk melihat, mengetahui atau memeriksa objek yang akan dilelang dengan baik dan teliti.

Baca Juga: Ribuan Warga Salatiga Meriahkan Jalan Sehat Harlah PKB

"Kami imbau bisa memeriksa objek lelang dengan baik dan teliti. Apabila karena suatu hal terjadi penundaan atau pembatalan pelaksanaan lelang, maka pihak-pihak yang berkepentingan, peminat, peserta tidak diperkenankan melakukan tuntutan apapun kepada KPKNL maupun Kejaksaan Negeri Kota Semarang," tandasnya.

Adapun pelaksanaannya, lelang dilaksanakan secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui e-auction dengan cara open bidding yang diakses pada alamat domain lelang.go.id. 

Untuk diketahui, terdakwa Faradisa Anggraeni berdasarkan kasasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang dari bisnis narkoba jenis sabu dan ekstasi.

Aksi itu dilakukan bersama suaminya, Djoko Susanto alias Jack yang dihukum secara terpisah.

Ia dihukum pidana kepada penjara selama 6 tahun dan pidana denda sebesar Rp 5 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Kejari Kota Semarang #pencucian uang #NARKOBA