RADARSEMARANG.ID, Semarang – Sebanyak 65 narapidana di berbagai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Jawa Tengah langsung menghirup udara bebas.
Pemberian amnesti ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam rangka memberikan keadilan restoratif serta mendorong reintegrasi sosial bagi para warga binaan yang dinilai telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa hukuman.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Jawa Tengah, Mardi Santoso menyampaikan, keputusan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Pemberian Amnesti.
Menurutnya, dalam memperoleh pengampunan atas tindak pidana ini, bukan hal yang mudah.
Para narapidana yang memperoleh amnesti telah melalui proses seleksi ketat dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perilaku selama di lapas, keikutsertaan dalam program pembinaan, serta rekomendasi dari pihak lapas.
"Dari total narapidana yang diusulkan, 65 di antaranya memenuhi seluruh syarat dan langsung dinyatakan bebas," ujarnya, Minggu (3/8/2025).
Para mantan narapidana yang kini berstatus bebas menyambut keputusan ini dengan haru dan penuh syukur.
Mardi menyatakan, pemberian amnesti merupakan bentuk penghargaan atas usaha para napi yang berupaya memperbaiki diri.
"Ini bukan sekadar hadiah, tetapi bentuk penghargaan atas usaha mereka untuk berubah dan kembali menjadi bagian dari masyarakat," ujar Mardi Santoso saat menyerahkan SK bebas.
Pemerintah berharap, lanjutnya, pemberian amnesti ini dapat menjadi pemicu semangat bagi narapidana lain untuk terus berbenah dan menjalani proses pembinaan dengan serius.
Selain itu, dukungan masyarakat juga dianggap penting agar para mantan narapidana dapat benar-benar diterima kembali di lingkungan sosial tanpa stigma negatif.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengatasi over kapasitas di berbagai Lapas/Rutan di Indonesia serta memperkuat pendekatan hukum yang lebih manusiawi.
Sementara itu, Kalapas Semarang Fonika Affandi menyatakan, ada dua narapidana Lapas yang dinyatakan bebas setelah menerima amnesti. Sebelumnya, pihaknya telah mengusulkan empat orang napi untuk mendapatkan Amnesti pada 18 Maret 2024.
Rinciannya tiga merupakan kategori pengguna narkotika, dan satu kategori kebutuhan khusus (ODGJ). Dari jumlah itu, hanya dua yang mendapatkan amnesti dikarenakan dua yang lainnya telah mendapatkan pembebasan bersyarat (PB).
Ia menyampaikan pesan pada narapidana yang mendapatkan amnesti, agar berkelakuan baik di tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi pidananya.
"Selamat kembali lagi ke keluarga dan masyarakat. Berkehidupan seperti yang seharusnya, petik pelajaran dari apa yang telah dilalui dan jadilah manusia yang bermanfaat," ucap Fonika.
Salah satu mantan narapidana dari Lapas Kelas I Semarang, Kusnun mengaku tak menyangka akan kembali ke rumah lebih cepat dari yang diperkirakan. Ia yang memiliki kebutuhan khusus (ODGJ) dihukum pidana penjara selama 12 tahun
"Ini seperti mimpi. Saya sangat senang dan berjanji tak akan kembali ke jalan yang salah," kata Kusnun terpidana perlindungan anak yang berkebutuhan khusus tersebut sambil menahan air mata. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi