RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kisruh konflik lahan yang berdampak pada terhambatnya akses jalan sekolah siswa SD 01 Sampangan, Kecamatan Gajahmungkur masih buntu.
Siswa berinisial JES masih belum bisa melintasi jalan seperti biasanya karena jalan ditutup oleh Sri Rejeki, pemilik lahan di lingkungan rumahnya.
Penutupan itu atas putusan Pengadilan Negeri Semarang karena lahan dimenangkan Sri Rejeki.
Baca Juga: Duduk Perkara Sengketa Lahan Warga Bendan Ngisor Semarang hingga Menutup Akses Salah Satu Rumah
Pantauan Jawa Pos Radar Semarang, Kamis (31/7/2025) dilakukan mediasi di kantor Kelurahan Bendan Ngisor mulai pukul 14.00.
Dihadiri oleh Camat Gajahmungkur, Puput Widhiatmoko; Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto; Kuasa Hukum Sri Rejeki, Roberto Sinaga, Plt Lurah Bendan Ngisor, Lingga, dan Ketua RT setempat. Juladi juga diundang, namun tidak hadir.
Kemudian rombongan mendatangi lokasi yang menjadi objek sengketa, di Jalan Lamongan Selatan II, kelurahan setempat. Akses jalan itu ditutup menggunakan galvalum.
Dalam pagar tersebut ditempel tulisan "SENGAJA MERUSAK PROPERTI DAPAT DIKENAKAN PASAL 406 KUHP". Terdengar juga suara anjing mengonggong dari balik pagar tersebut.
Juladi yang berada di rumah, kemudian muncul dari balik pagar teralis. Ia bersama istrinya Imelda Tobing, dan anaknya JES melihat rombongan.
Baca Juga: Berikut Daftar Kalender Jawa Untuk Bulan Agustus 2025
Camat dan Kadisdik mencoba berkomunikasi dengan Juladi sekeluarga. Dalam kesempatan ini, Juladi menyampaikan jika masyarakat hanya melihat dari pihak sebelah saja.
"Pak, orang-orang hanya melihat dari pihak sebelah. Belum mendengar pihak kami," tuturnya mengadu.
Bambang lantas menyapa JES yang saat itu berada di samping bapak ibunya. Ia menanyakan kondisi sekolah JES setelah adanya sengketa ini.
"Tadi bagaimana sekolahnya, telat tidak? Sudah makan belum?" tanya Bambang.
Juladi lantas menjawab sempat terjadi keterlambatan. Ibu JES dalam kesempatan ini kemudian menyampaikan hak anaknya dan meminta perlindungan.
"Bagaimana ini pak, tolong pak, sampai kapan pak? Psikologi anak saya juga, takut kena bully juga," katanya sambil menangis.
Kemudian Camat Widhiatmoko meminta Juladi untuk hadir dalam mediasi yang akan dilakukan Jumat (1/8/2025).
"Pak besok hadir ya di mediasi di kelurahan jam 09.00. Biar semua masalahnya selesai, kita cari titik terang bersama," tutur Widhiatmoko.
Juladi mulanya menanyakan undangan mediasi secara lisan atau tertulis. Ia sempat menolak hadir karena takut dan menyerahkan urusan ini pada kuasa hukumnya.
Setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya, ia kemudian mengucap akan hadir bersama kuasa hukumnya.
"Saya sudah ada lawyer, besok saya datang bersama lawyer pak," ucap Juladi.
Camat Widhiatmoko menuturkan pihaknya akan kembali rembukan dengan warganya usai adanya mediasi ini. Ia ingin masalah dari konflik lahan ini lekas selesai.
Baca Juga: Ternyata Inilah 7 Gaya Bicara yang Menunjukkan Kecerdasan Emosional
"Insya-Allah sudah ada titik terang terkait dengan penutupan akses yang kemarin di RT 7 RW 1 Kelurahan Bendan Ngisor. Untuk anak Pak Juladi yang usia sekolah, Insya-Allah akses jalannya sudah kami rembuk, bisa. Besok pagi kami akan rembukan lagi dan Pak Juladi akan kami hadirkan juga di Kelurahan Bendan Ngisor," katanya.
Sementara itu, Bambang Pramusinto memastikan hak anak yakni JES, dalam mengakses sekolah terpenuhi.
"Saya mendampingi penyelesaian sengketa di Kelurahan Bendan Ngisor ya antara Pak Juladi Boga Siagian dengan Bu Sri Rejeki. Kalau ini kan sudah ranahnya wilayah Kecamatan Gajahmungkur. Kalau kami lebih ingin memastikan si Jessica ini, siswa kelas II B SD Sampangan 2 bisa kembali sekolah dengan nyaman," ucapnya.
Kuasa Hukum Sri Rejeki, Roberto Sinaga menyatakan telah membahas permasalahan viral tentang anak SD yang sekolah lewat sungai karena bertepatan dalam perkara sedang banding di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah.
Dalam putusan PN sebelumnya, ia menyatakan Juladi terbukti bersalah, dan dalam masa percobaan pidana selama tiga bulan.
"Cuma kami lihat lagi aspek di luar hukum, saya mengikuti hasil musyawarah karena tujuan hukum itu kan kami memberikan rasa aman, rasa adil. Anak juga termasuk dalam subjek hukum yang dilindungi dari Undang-undang Perlindungan Anak. Jadi harus ada prioritas kami, bagaimana anak ini jangan seperti yang beredar di media sosial sekarang. Nah, bagaimana keputusan urusannya itu masih dilanjutkan besok karena pihak dari Pak Juladi tidak hadir hari ini," ucap dia.
Menurutnya jika ada kesepakatan dan permintaan pembukaan akses akan disetujui kliennya, Sri Rejeki maka dirinya juga akan mengikuti.
"Kalau ada permintaan dari Ibu Sri Rejeki ya saya akan buka. Itu tergantung dengan kesepakatan dengan pihak-pihak yang lain, kan seperti itu," tuturnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi