RADARSEMARANG.ID, Semarang - Mantan Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dituntut hukuman pidana penjara selama 6 tahun penjara.
Sedangkan suaminya, Alwin Basri lebih tinggi yakni 8 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto meminta majelis hakim agar Mbak Ita dinyatakan bersalah atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Keduanya terbukti sebagaimana pasal 12 a, Pasal 12 huruf f, dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
"Menuntut terdakwa satu, Hevearita Gunaryanti Rahayu dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta, subsidir 6 bulan kurungan," ucap Jaksa Wawan, Rabu (30/7/2025).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 2, Alwin Basri dengan pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsidi 6 bulan kurungan," sambungnya.
Jaksa, pada terdakwa Mbak Ita menuntut pidana tambahan terhadap untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 683 juta.
Hukuman itu selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ia menyebut, jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilarang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana sepenuh dalam selama 1 tahun," tandasnya.
Sedangkan, bagi terdakwa Alwin dibebani membayar uang pengganti sejumlah Rp 4 miliar. Seperti ketentuan yang diatur hukuman pada Mbak Ita, jika tidak dibayar maka dipidana penjara selama 2 tahun.
Tuntutan hukuman yang ditulis dalam 1.741 lembar tersebut juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak kedua terdakwa untuk menduduki dalam jabatan publik atau hak untuk dipilih publik sebagai pejabat negara.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa mencabut hak masing-masing selama 2 tahun terhitung sejak para terpidana selesai menjalani masa pemidanaan," tambahnya.
Selama persidangan, Mbak Ita yang mengenakan jilbab putih dan baju batik merah, sesekali menggelengkan kepala ketika Jaksa membeberkan tuntutan.
Terutama soal penerimaan uang, dan peran-perannya dalam kasus korupsi ini.
Jaksa membeberkan tuntutan Hevearita dan Alwin Basri telah menerima suap Rp 2 miliar dari proyek pengadaan barang dan jasa yang diberikan oleh Direktur PT Chimader 777, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar. Peristiwa itu terjadi dalam periode akhir 2022 hingga 2023.
Kedua, Mbak Ita dan Alwin didakwa memotong pembayaran kepada pegawai negeri yang bersumber dari insentif pemungutan pajak dan tambahan penghasilan bagi pegawai ASN Pemkot Semarang. Keduanya disebut menerima total Rp 3,08 miliar.
Kemudian dalam dakwaan ketiga, terdakwa Mbak Ita dan Alwin didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 2 miliar.
Uang tersebut merupakan pekerjaan proyek di 16 kecamatan di Kota Semarang yang dilakukan melalui penunjukan langsung.
Jaksa dalam tuntutannya menyatakan pertimbangan memberatkan yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sedangkan pertimbangan meringankan karena bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Agus Nuruddin usia sidang menyatakan tuntutan tersebut terlalu berat.
Sebagai penasihat hukum, dirinya mengatakan ingin kliennya bebas. Ia berharap putusan majelis hakim nantinya lebih ringan.
"Tentu berat tuntutan itu. Kami berharap putusannya tidak sesuai dengan tuntutan, pasti lebih ringan. Kan kami pasti ingin terdakwa bebas, nanti akan kami sampaikan dalam pledoi atau pembelaan," ucapnya.
Dirinya dalam pledoi yang akan digelar pekan depan, akan menunjukkan bukti. Termasukla yang berkaitan dengan Martono, Rachmat Jangkar, Indriyasari.
"Apakah kita (terdakwa, Red) punya janji, tidak. Dia tidak pernah meminta, tidak pernah menerima," tandasnya.
Usai sidang, Mbak Ita langsung keluar ruangan dan menemui anaknya yang turut mengikuti persidangan. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi