RADARSEMARANG.ID, Semarang - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan permohonan maaf saat diperiksa majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (23/7/2025).
Ia mengaku selama menjadi Wali Kota Semarang, selalu berusaha membuat daerah ini maju. Namun, berakhir terseret pada kasus korupsi.
"Saya ini memang usaha bagaimana membuat Kota Semarang ini semakin baik dan untuk menjadi kota yang nasional maupun internasional. Saya juga mohon maaf kalau ternyata seperti ini yang terjadi," tutur Mba Ita sambil nangis sesenggukan.
Atas perkara ini, ia mengaku banyak belajar. Mbak Ita juga berterimakasih pada masyarakat yang selama ini membuat Kota Semarang kompak.
Dalam pemeriksaan kali ini terkait dakwaan menerima uang dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda, Mbak Ita menyatakan telah mengembalikan pada Indriyasari selaku Kepala Bapenda.
"Yang terjadi tidak sesuai dengan hati saya. Sehingga saya kembalikan karena tidak sesuai dengan hati nurani saya," ucapnya.
Menurutnya, setoran yang ia dapat dari hasil iuran pegawai tersebut merupakan inisiatif Indriyasari alias Iin, karena sudah menjadi kebiasaan.
Mbak Ita menyebut diinformasikan Iin bahwa setoran itu sudah ada sejak jaman Hendrar Prihadi atau Hendi.
Hal itu disampaikan Iin setelah Mbak Ita menjabat Plt Wali Kota Semarang, saat itu menggantikan Hendi dilantik menjadi Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
"Kepala Bapenda yang menyampaikan ada tambahan operasional wali kota sama seperti Pak Hendi," kata Mbak Ita.
Pada kesempatan ini, Mbak Ita menegaskan jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menyebut setoran hasil pungutan liar (pungli) pegawai Bapenda bukan merupakan permintaan Mbak Ita. Karena, Iin lah yang memberitahunya lebih dulu.
"Jadi Bu Iin yang menyampaikan dulu ke saya, bukan saya yang minta," beberny di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.
Sedangkan alasannya tetap menerima uang operasional itu karena mengetahui Hendi juga pernah menerima, dia lantas berinisiatif mengikuti.
Secara bertahap, dalam kurun waktu 2022-2023 Mbak Ita menerima setoran, setiap triwulan masing-masing Rp 300 juta.
"Secara total saya menerima Rp 1,2 miliar, Yang Mulia," tambahnya.
Usai menerima uang setoran itu, Mbak Ita mengaku selalu menyimpannya dalam brangkas.
Meski begitu, selama ini tak pernah menggunakan uang barang satu rupiah. Pasalnya, kebutuhan operasional sudah tercukupi.
"Saya tidak pernah pakai karena sudah ada uang operasional lain. Tidak langsung saya pakai, saya merasa ini nggak butuh," katanya.
Alasan lain, Mbak Ita merasa ada kejanggalan atas setoran yang ia terima pada akhir 2023. Pada akhirnya, ia beritikad baik mengembalikan setoran kepada Kepala Bapenda.
Selain dakwaan itu, Mbak Ita mengaku tak mengetahui perihal dua dakwaan lainnya soal penunjukan langsung (pl) proyek kecamatan, dan fabrikasi meja kursi SD.
Justru saat menjadi terdakwa baru mengetahui ada aliran dana dari dua proyek tersebut. Begitupun soal adanya uang-uang yang diterima Alwin
"Mungkin hanya satu yang saya tahu, yaitu menerima uang dari Bapenda," ucapnya dengan mengusap air mata pakai tisu.
Sementara itu, Alwin dalam penutup sidang tidak bicara. "Saya cukup, Yang Mulia," tuturnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi