Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Jadi Saksi Kasus Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Iswar Aminuddin Sebut Tunjangannya Disunat dari Rp 150 Juta menjadi Rp 100 Juta

Ida Fadilah • Selasa, 15 Juli 2025 | 00:28 WIB

 

Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin saat menjadi saksi atas kasus korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (14/7/2025).
Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin saat menjadi saksi atas kasus korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu dan suaminya Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (14/7/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Wakil Wali Kota Semarang, Iswar Aminuddin menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat eks Wali Kota Semarang, Hevearita G Rahayu, dan suaminya Alwin Basri.

Iswar dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan jatah Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari upah pungut atas realisasi pajak dipotong.

Saat menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) yang semula mendapat upah mencapai Rp 150 juta per tiga bulan, kemudian berkurang.

"Saya tidak hafal persis tetapi yang saya tahu itu bahwa itu saya terimanya per tiga bulan karena sudah dipotong pajak dan masuk ke rekening keluarga. Dari Rp 150 juga menjadi kurang lebih jadi antara Rp 90 juta sampai Rp 100 ya," ujarnya menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi, Senin (14/7/2025).

Adapun alasan pengurangan upah yang terjadi di tahun 2021 itu, ia mengetahuinya dari Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Indriyasari.

Iswar menjelaskan, jika pengurangan upah pungut pajak itu karena nilainya terlalu besar dibandingkan jatah Mbak Ita.

"Kepala Bapenda Bu Iin menyampaikan upah pungut dikurangi karena terlalu besar. Dilihat dari beberapa kali gaji melebihi Wali Kota," tambah Iswar.

Hakim lantas menanyakan besaran upah tersebut ditentukan oleh siapa. Menurut Iswar berdasarkan peraturan walikota.

Iswar juga menyebut adanya upah tersebut sudah ada sejak jaman Hendrar Prihadi menjabat Wali Kota Semarang.

"Yang menentukan ya peraturan walikota itu walikota. Jadi karena kami menganggap bahwa itu cuma bonus ya sudah terserah berapa yang harus kami dapatkan. Jadi kami hanya menerima saja," jelas Iswar.

Ditanya soal iuran kebersamaan Pegawai Bapenda, ia mengaku tak mengetahui.

Namun, ia pernah di curhati Indriyasari jika ada permintaan dari Mbak Ita dan Alwin Basri.

Ia pun sudah memberitahu pada Indriyasari agar tidak menjalankan permintaan tersebut.

"Kepala bapenda melaporkan ke saya baru kemudian saya sampaikan kalau bisa jangan dilaksanakan. Terus kemudian banyak bahasa-bahasa yang tidak resmi mungkin yang selalu saya mengingatkan kepada kawan-kawan untuk sesuai dengan norma yang saja," beber Iswar.

Selain itu dalam kesempatan ini Iswar juga ditanya mengenai adanya anggaran perubahan pada Dinas Pendidikan salah satunya untuk rehabilitasi sekolah.

Sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dirinya mendampingi wali kota memimpin pembahasan.

Menurutnya ada sebuah keterlambatan dari OPD tersebut untuk melaksanakan proses pelelangan soal rehabilitasi sekolah.

Sehingga tidak cukup waktu untuk melakukan rehabilitasi, alhasil dialihkan ke mebeler.

Soal itu, ia kemudian ditanya pengadaan fabrikasi meja dan kursi apakah ada perubahan anggaran yang semula Rp 1 miliar menjadi Rp 20 miliar.

"Ya kurang lebih," jawabnya. Namun, soal informasi adanya nilai tersebut atas permintaan itu dari terdakwa Alwin, ia mengaku tidak tahu. "Saya tidah terinfo, Yang Mulia," tegasnya. (ifa)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Wali Kota Semarang #Mbak ITA #Korupsi #Hevearita Gunaryanti Rahayu #Iswar Aminuddin #SEKDA