RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terjadinya perundungan alias pembullyan di PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif tak sampai di telinga Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro, dr Yan Wisnu Prajoko.
Ia mengaku tak mengetahui adanya perundungan di kalangan mahasiswa itu. Bahkan adanya istilah senioritas seperti kuntul, kambing, coc, hingga dewan suro, juga baru diketahui saat diperiksa penyidik Polda Jateng.
Saat menjadi saksi bagi terdakwa dr Taufik Eko Nugrohi, Sri Mariyani, dan Zara Zupita Azra, di Pengadilan Negeri Semarang ia menyatakan sejak menjadi dekan, di awal tahun 2024, ia bersama akademik dan mahasiswa membuat deklarasi komitmen anti perundungan.
"Kami memasang bendera-bendera besar-besar di lingkungan Fakultas Kedokteran dan membuat link aduan. Kami tempel-tempel di semua sisi baik di kampus FK maupun di kampus itu. Ada link-link untuk langsung terhubung komputer dan handphone. Sejak saat itu seingat saya tidak ada satu pun dari khususnya prodi anestesi enggak ada laporan," jelas Yan di hadapan Ketua Majelis Hakim Djohan Wahyudi, Rabu (9/7/2025).
Menurutnya, ada SK anti-perundungan itu menunjukkan keseriusan sebagai sistem evaluasi. Kala itu, diakuinya memang ada kasus perundungan yang tengah 'on process', namun bukan perkara perundungan yang dialami dr Risma Aulia.
Baca Juga: Bendahara PPDS Anestesi Undip Ungkap Uang BOP Dikembalikan Usai dr Aulia Risma Meninggal
Dalam praktik perundungan yang terjadi di PPDS Undip ini, ditemukan adanya mahasiswa yang tugasnya dikerjakan oleh orang lain. Jaksa menanyangkan apakah hal itu diperbolehkan di bawah pimpinannya.
"Secara ilmu tidak boleh, dan peraturan akademik juga tidak boleh," tuturnya.
Hal itu tertuang dalam peraturan Rektor Universitas Undip nomor 28 tahun 2016 tentang kode etik mahasiswa Universitas Diponegoro.
Dalam Pasal 8, etika mahasiswa dalam mengerjakan tugas, laporan penelitian, skripsi, tesis dan disertasi, meliputi jujur dalam tidak melakukan plagiat atau mempergunakan tugas laporan mahasiswa lain.
Baca Juga: Inspektorat Kemenkes Ungkap Terdakwa Taufik Kondisikan Kasus Perundungan PPDS Undip
Isi itu juga tertuang dalam Peraturan Mendikbud Resep dan Teknologi Nomor 39 Tahun 2021 tentang Integritas Akademik Dalam Menghasilkan Karya Ilmiah Pasal 10 ayat 4 huruf C.
"Poin C, menyuruh orang lain untuk membuat karya sebagai karyanya tanpa memberikan kontribusi. Betul ya, saksi?" tanya jaksa.
"Iya, itu juga boleh memang tidak boleh," jawab dr Yan.
Soal hukuman, jaksa menyebut dalam kasus PPDS ini muncul sanksi berupa tambahan jaga dan pemberian jadwal tambahan, ada juga last man atau yang orang yang terakhir keluar dari kamar operasi, ada juga hukuman turun semester dikarenakan salah melakukan bius.
Tak hanya itu, ada beberapa tipe kesalahan yang ditetapkan dalam PPDS. Kesalahan berat misalnya salah dalam membuat laporan pre-off, kesalahan ringan seperti terlambat datang saat pembiusan, salah dalam menyiapkan operasi.
Baca Juga: Dugaan Pelecahan ASN Pegawai Kelurahan di Semarang Masuk Pelanggaran Berat, Dewan Bilang Begini
"Ada salah 'aneh', ya kan. Mungkin karena pemberian makanan yang tidak sesuai permintaan. Diperbolehkan enggak itu, saksi?" tanya jaksa Sulis.
"Enggak diperbolehkan. Di objek sanksi ringan - sedang itu diberikan oleh dekan. Sanksi berat diberikan oleh rektor. (Bukan mahasiswa, bukan kaprodi?) Betul. Bukan, bukan kaprodi juga," tegasnya.
Menurut dr Yan, sanksi ringan seperti peringatan tidakkepuasan terhadap kinerja mahasiswa maupun dosen dan terhadap pendidikan.
Kemudian tipe sedang, seperti penundaan kenaikan pangkat atau jabatan. Sedangkan yang sanksi berat diberikan oleh rektor secara langsung. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi