Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Kematian ASN Bapenda Semarang Masih Misterius, Kuasa Hukum Iwan Boedi Bakal Mengadu ke Presiden Prabowo

Ida Fadilah • Selasa, 8 Juli 2025 | 22:51 WIB

 

 

Kuasa hukum almarhum Iwan Boedi Paulus, Yunantyo Adi Setiawan
Kuasa hukum almarhum Iwan Boedi Paulus, Yunantyo Adi Setiawan

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Kematian Iwan Boedi Paulus, ASN Bapenda Kota Semarang yang meninggal secara misterius sudah menginjak tiga tahun.

Namun hingga kini pelaku yang mengeksekusi Iwan secara tragis di kawasan Pantai Marina Semarang belum juga terungkap.

Atas keresahan itu, Kuasa Hukum Iwan Boedi, Yunantyo Adi Setiawan bakal mengadu ke Presiden Prabowo Subianto dan akan berkirim surat pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Dulu Komnas HAM pernah menangani, tapi mandeg lagi. Akan kami surati kembali agar kerja lagi. Dulu ke Presiden Jokowi, tembusan Komnas HAM dan ada respon juga. Tapi dipertimbangkan akan ke arah sana (Presiden Prabowo) juga," tuturnya pada Jawa Pos Radar Semarang, Selasa (8/7/2025).

Aduan itu disampaikan karena negara dinilai telah gagal memenuhi kewajiban konstitusional dan yuridis untuk melindungi hak asasi Iwan Boedi Paulus sebagai saksi potensial dalam perkara aset negara.

Menurutnya, terjadi kelambanan dan kegagalan negara dalam memberikan perlindungan. Diakuinya, sebelumnya memang tidak ada adanya ancaman eksplisit dan belum ada pengaduan yang disampaikan pada saat Iwan Boedi masih hidup.

Namun, tak adanya perlindungan itu merupakan pelanggaran HAM karena kelalaian (by omission).

"Meskipun tidak ada tanda-tanda eksplisit bahwa Iwan Boedi Paulus berada dalam ancaman sebelum surat panggilan tersebut, kewajiban negara untuk melindungi tidak hanya muncul setelah adanya ancaman nyata. Negara berkewajiban mendeteksi dan merespons risiko secara dini. Kelalaian dalam mengenali dan menanggapi risiko terhadap saksi, terutama dalam kasus yang menyangkut kepentingan publik atau potensi pelanggaran hukum, tetap merupakan pelanggaran HAM karena kelalaian (by omission)," tegasnya.

Yang memberatkan lagi, lanjut Yas -sapaan akrabnya- negara juga gagal mengusut tuntas kematiannya. Hal ini memperparah pelanggaran hak atas keadilan dan kebenaran.

Ia membeberkan, almarhum Iwan Boedi Paulus yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota Semarang ditemukan meninggal dunia secara mengenaskan pada awal September 2022.

Sebelum kematiannya, ia dijadwalkan untuk dimintai keterangan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah pada tanggal 25 Agustus 2022. Pemanggilan itu terkait dugaan penyimpangan dana sertifikasi delapan bidang lahan fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasum/fasos) yang diserahkan pengembang swasta kepada Pemerintah Kota Semarang.

Bidang-bidang tersebut berada di Kelurahan Pesantren dan Kelurahan Jatisari, Kecamatan Mijen, Kota Semarang.

Berdasarkan informasi yang tersedia, perkara tersebut tidak ditemukan adanya kerugian keuangan negara.

"Karena kasus dana sertifikasi tidak menimbulkan kerugian negara, maka muncul dugaan kuat bahwa motif pembunuhan berkaitan dengan kasus lain yang lebih besar terkait delapan bidang fasum fasos tersebut. Dalam hal ini, pengetahuan almarhum atas fakta atau dokumen sensitif bisa menjadi alasan pihak tertentu merasa terancam dan bertindak ekstrem," tegas Yas. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#bapenda semarang #Iwan Boedi #ASN