RADARSEMARANG.ID, Semarang - Terdakwa Martono, penyuap mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu dan suaminya, Alwin Basri meminta dibebaskan.
Pernyataan ini disampaikan saat pembelaan atas tuntutan jaksa KPK yang menuntut terdakwa dihukum selama 5 tahun 2 bulan.
Direktur PT Chirmarder777 itu disebut menyuap kedua terdakwa dalam proyek penunjukan langsung (PL) tingkat kecamatan tahun 2023.
Penasihat hukum Martono, Paulus Sirait menyebut berdasarkan fakta-fakta hukum dalam persidangan, ia meminta majelis Hakim menyatakan terdakwa Martono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Kedua, membebaskan terdakwa Martono dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan Jaksa Umum," tuturnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/7/2025).
Ia lantas meminta agar memulihkan hak terdakwa dan kemampuan, kedudukan, dan harta serta martabatnya.
Sementara itu, Martono juga menyampaikan pembelaan secara pribadi. Ia menyatakan, dalam kasus ini dirinya mengaku tidak pernah berpikir untuk mencari keuntungan atau perbuatan menguntungkan diri sendiri.
Meski, dirinya mengaku menarik fee 13 persen dari proyek penunjukan langsung di kecamatan-kecamatan di Kota Semarang.
Namun hal itu ia niatkan supaya Gapensi bisa berpartisipasi dalam kegiatan pemerintah Kota Semarang yang selama ini menggunakan uang pribadinya.
"Apakah adil saya harus menerima proses hukum ini? Sedangkan saya pribadi sudah rugi dengan mengeluarkan uang Rp 4 miliar ditambah pengembalian BPK Rp 2,5 miliar," kata Martono.
Uang Rp 4 miliar itu diserahkan atas permintaan Alwin Basri, di antaranya untuk kepentingan politik suami Mbak Ita itu.
Dirinya juga protes atas pasal yang di kenakan yakni 12B Undang-Undang Tipikor No 20 Tahun 1999 yang mengatur tentang penyelenggara negara.
"Saya ketua gapensi ataupun secara pribadi adalah bukan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara. Saya bukan penyelenggara negara, kenapa saya dikenakan pasal 12B?" tutur Martono.
Ia membeberkan, di akhir tahun 2023 dirinya mengembalikan temuan BPK atas nilai 13 persen yakni sebesar Rp 2,5 miliar.
Martono menyebut mengembalikan dengan uang pribadi dan dilakukan jauh sebelum ada penyelidikan KPK.
"Sudah saya kembalikan jauh sebelum ada penyelidikan KPK. Sedangkan uang yang terkumpul dari sebagian pengurus Gapensi hanya Rp 1,4 miliar. Mohon izin yang mulia, hanya Rp 1,4 miliar dana yang saya terima. Saya tidak mengetahui angka Rp 2,24 miliar seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum," tambahnya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi.
Martono menyatakan, pekerjaan penunjukan langsung ini bukan untuk dirinya pribadi namun untuk organisasi Gapensi.
"Saya pribadi tidak menerima manfaat dari pekerjaan ini. Saya bertindak pun bukan atas nama pribadi tapi atas nama organisasi," tandasnya. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi