RADARSEMARANG.ID, Semarang - Bambang Raya, tersangka keterlibatan dugaan kasus pornografi alias penyediaan tarian striptis di tempat hiburan malam Karaoke Mansion masih mendekam di tahanan Mapolda Jateng.
Sekarang ini, Bambang Raya juga mengajukan permohonan penangguhan.
"Ada, memang permohonan penangguhan dari keluarga tersangka. Alasan keluarga, sudah berumur dan sebagai tulang punggung keluarga," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio di Mapolda Jateng, Kamis (3/7/2025).
"Prinsipnya kalau memang proses penyidikan itu jangan sampai terhambat. Penyidik akan menilai bagaimana dengan permohonan pengajuan tersebut," lanjutnya.
Bambang Raya ditahan di Rumah Tahanan Polda Jateng usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, Jumat (20/6/2025).
"Pertimbangan (penahanan) kita adalah untuk memudahkan proses penyidikan. Karena kami sudah melakukan pemanggilan satu kali dua kali sehingga karena tidak hadir sehingga kami lakukan upaya paksa," bebernya.
Menurutnya, penanganan kasus tersebut masih terus berproses ditangani penyidik. Terkait respon pengajuan permohonan penangguhan tersebut, Dwi Subagio menyampaikan masih melakukan pendalaman hal tersebut.
"Ini penyidik sedang mendalami dan juga menilai apakah ini permohonan tersebut bisa dikabulkan," ujarnya.
Selain Bambang Raya, ada juga YS alias MU alias Mami Uthe, yang sekarang perempuan tersebut dikirim ke kejaksaan.
Namun, Mami Uthe juga tak terima dan melaporkan tiga orang yang salah satunya mantan bos.
"Laporan ada, masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman," pungkasnya.
Sebelumya diberitakan, tempat hiburan Mansion KTV di Semarang digrebeg Polda Jateng Kamis (27/2/2025) malam.
Sampai sejauh ini, kasus tersebut sudah ada dua tersangka. (mha)
Editor : Baskoro Septiadi