Berita Semarang Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Event Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Foto

Nama Denny Caknan Muncul Dalam Sidang Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita

Deka Yusuf Afandi • Selasa, 1 Juli 2025 | 17:24 WIB

 

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita G R dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita G R dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).

 

RADARSEMARANG.ID – Sidang kasus korupsi yang menjerat mantan Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu masih berlanjut.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (30/6/2025) pengakuan saksi Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari menyebut nama Denny Caknan penyanyi dangdut asal jawa timur tersebut.

Hal itu terungkap ketika adanya dana “iuran kebersamaan” dari para pegawai Bapenda yang juga digunakan untuk membayar penampilan Denny Cakndna dalam sebuah acara di Pemkot Semarang.

"Terus itu juga kegiatan kurang dananya untuk panggil artis Denny Caknan," ujar kata Iin.

Menurut Iin, Denny Caknan diundang dalam rangka acara Gebyar Semarang Kita Hebat 2023.

Iin menyebut, awalnya Alwin Basri meminta agar grup musik NDX A.K.A yang diundang. Namun karena tidak memungkinkan, akhirnya digantikan dengan Denny Caknan.

"Itu permintaan Pak Alwin. Awalnya permintaannya NDX tapi tak bisa kemudian Denny Caknan," ungkap Iin.

Untuk menutupi kekurangan biaya, Bapenda Kota Semarang akhirnya diminta menggunakan dana iuran kebersamaan dari para pegawai.

Total dana yang terkumpul untuk keperluan tersebut mencapai Rp 160 juta.

"Ini untuk kepentingan politik pencalonan DPR RI (Alwin Basri) dan Bu Ita (Wali Kota Semarang). Untuk meningkatkan popularitas beliau," lanjutnya.

Selain itu, iin juga menyebut jika selama periode 2022 sampai 2024 total iuran kebersamaan tersebut menycapai Rp 2,2 miliar dan itu diserahkan kepada Mbak Ita dan Alwin Basri.

Ia menjelaskan, iuran kebersamaan adalah kontribusi rutin dan mandiri para pegawai Bapenda yang biasanya digunakan untuk kegiatan sosial seperti makan bersama atau piknik.

"Jumlah pegawai kami sekitar 160 orang. Ada yang menyumbang Rp 10 juta, ada Rp 6 juta, ada yang tidak sama sekali. Tapi tetap bisa ikut kegiatan," paparnya.

Lebih lanjut dalam perjalanannya kasus tersebut, Denny Caknan dibayar sebesar Rp 161 juta dana tersebut diberikan oleh Bapenda atas instruksi dari Alwin Basri.

Bukan ilegal, adanya upah itu berdasarkan PP No 69 tahun 2010. Bahkan, dalam pencairannya juga berdasarkan peraturan wali kota dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota.(dka)

 

Editor : Baskoro Septiadi
#Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari #Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) #Bapenda #Denny Caknan #pengadilan tindak pidana korupsi #Wali Kota Semarang #Mbak ITA #iuran kebersamaan bapenda #iuran kebersamaan #iuran kebersaamaan mbak ita #Denny Caknan Muncul Dalam Kasus Sidang Korupsi #Korupsi #sidang korupsi mantan walikota semarang #Hevearita Gunaryanti Rahayu #Bapenda Kota Semarang