Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Pengacara Mbak Ita Bilang Begini setelah Pemanggilan Kepala Bapenda Semarang Indriyasari sebagai Saksi

Ida Fadilah • Selasa, 1 Juli 2025 | 15:25 WIB
Photo
Photo

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pengacara eks Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, mendesak agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari sebagai tersangka.

Pasalnya, dalam dakwaan jelas jika Indriyasari disebut turut menikmati dan menerima uang hasil pungutan liar (pungli) dari pemotongan insentif pegawai Bapenda Kota Semarang.

"Desakannya saya minta KPK segera, it will be for the law. Semua orang harus diperlakukan sama di dalam hukum tidak boleh pilih kasih kan," tutur Kuasa hukum Mbak Ita - Alwin, Agus Nurudin usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Mbak Iin Sebut Sebagian 'Iuran Kebersamaan' Pegawai Bapenda untuk Danai Lomba Nasi Goreng dan Mengundang Denny Caknan

Ia mempertanyakan mengapa KPK seolah tak berani menetapkan Iin sebagai tersangka.

"Kenapa sih KPK itu enggak berani menetapkan dia sebagai tersangka? Makanya tadi saya bilang equal before the law. Kalau sudah dan bersama-sama dan ya sudah lakukan segera," tegasnya.

Dalam pemeriksaan Iin sebagai saksi, dirinya pun mempertanyakan kapasitasnya sebagai saksi mahkota, atau saksi biasa.

Ia melayangkan protes pada majelis hakim karena Iin disumpah sebagai saksi biasa. Padahal menurutnya saksi mahkota.

"Saksi mahkota itu biasanya terakhir kali setelah saksi-saksi maka baru saksi mahkota. Tapi kali ini saksi mahkota ditaruh di depan. Ada apa maksudnya gitu kan? Ada something kah dari teknik daripada penyidikannya KPK ini," tambah Agus.

Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Perintah Kepala Bapenda Iin Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Disuruh ke Luar Kota

Saat sidang, Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwadi menyatakan jika Iin memang diperiksa menjadi saksi, bukan saksi mahkota ataupun tersangka. Pihaknya menegaskan belum pernah menyidangkan kasus tersangka atas nama Iin.

"Apakah yang bersangkutan sudah dilakukan penyidikan atau belum, kami belum tahu. Saat ini posisinya sebagai saksi," tegas hakim.

Ia kemudian meminta Kuasa hukum Mbak Ita itu untuk mempertanyakan hal tersebut kepada penyidik, bukan kepada majelis hakim. "Silakan ditanyakan pada penyidik, Itu bukan wewenang kami," tandasnya.

Iin sendiri ketika ditanya juga menyatakan beberapa kali diperiksa KPK sebagai saksi. "Beberapa kali diperiksa sebagai saksi," jawabnya.

Diberitakan sebelumnya, Iin menyerahkan uang pemotongan intensif pada Mbak Ita dengan total Rp 1,2 miliar. Kemudian pada Alwin sebesar Rp 1 miliar. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Bapenda #Wali Kota Semarang #Hevearita Gunaryanti Rahayu