Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

Mbak Iin Sebut Sebagian 'Iuran Kebersamaan' Pegawai Bapenda untuk Danai Lomba Nasi Goreng dan Mengundang Denny Caknan

Ida Fadilah • Selasa, 1 Juli 2025 | 12:47 WIB

 

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari usai menjadi saksi di sidang kasus korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita G R dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari usai menjadi saksi di sidang kasus korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita G R dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Pelaksanaan Lomba Nasi Goreng Khas Mbak Ita, ternyata kekurangan dana untuk hadiah.

Meski tak ada hubungannya dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), namun kekurangan hadiah ditutup dari iuran kebersamaan pegawai Bapenda.

Kepala Bapenda Kota Semarang Indriyasari mengetahui beban itu dari laporan bawahannya, Binawan Febrianto.

Baca Juga: Terungkap di Persidangan, Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Perintah Kepala Bapenda Iin Tak Hadiri Pemeriksaan KPK, Disuruh ke Luar Kota

Saat diperiksa menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Semarang untuk kasus korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu dan suaminya, Alwin Basri, ia menuturkan jika Binawan menyampaikan pesan dari kedua terdakwa adanya kekurangan hadiah lomba nasi goreng ditutup oleh Bapenda.

Lomba itu digelar saat terdakwa kasus korupsi Hevearita G Rahayu menjadi Wali Kota Semarang. Alih-alih program, lomba itu sekaligus untuk meraup suara karena bakal mencalonkan diri sebagai Wali Kota.

Dalam pelaksanaannya, membutuhkan biaya untuk pemberian hadiah. Ujungnya, kembali menggunakan kas iuran kebersamaan pegawai Bapenda.

"Yang menyampaikan Pak Binawan, mintanya Rp 220 juta. Kemudian di bawa Bu Sarifah diserahkan ke PKK," kata Indriyasari saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap mantan Wali Kota Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).

Baca Juga: Informasi Bocor, Mbak Ita dan Alwin Kembalikan Uang Intensif Pegawai Bapenda Semarang ke Indriyasari

Tak hanya itu saja, iuran kebersamaan pegawai Bapenda juga diminta mendanai Gebyar Semarang Kita Hebat 2023. Oleh terdakwa Alwin melalui Binawan disampaikan jika acara tersebut ditanggung Bapenda.

Menurut Iin, sapaan akrabnya, acara itu ditujukan untuk kepentingan politik pencalonan Mbak Ita.

"Maksudnya mungkin dari sisi meningkatkan popularitas di masyarakat," jawab Iin saat ditanya mengapa mengadakan kegiatan tersebut.

Dalam praktiknya, Alwin Basri meminta Bapenda membayar sewa artis Denny Cak Nan sebesar Rp161 juta.

Ia menyatakan, sebelum deal penyanyi tersebut, Alwin pada dasarnya meminta agar yang diundang adalah NDX A.K.A.

"Kalah permintaan Pak Alwin sebenarnya artis yang dihadirkan NDX A.K.A, namun ternyata tidak bisa sehingga diganti Denny Cak Nan. Kami diminta membayar Rp 161 juta," tambahnya.

Menurut Iin, permintaan-permintaan itu muncul karena mengetahui adanya iuran kebersamaan pegawai Bapenda mencapai Rp 800-900 juta pertriwulan.

Baca Juga: Alwin Basri, Suami Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita Sempat Ancam 'Sikat' Kepala Bapenda Indriyasari Jika Tak Berikan Uang Iuran Kebersamaan

Iuran itu didapat dari pemberian suka rela PNS Bapenda yang telah menerima upah pungut pajak sebanyak 7 kali gaji.

Bukan ilegal, adanya upah itu berdasarkan PP No 69 tahun 2010. Bahkan, dalam pencairannya juga berdasarkan peraturan wali kota dan Surat Keputusan (SK) Wali Kota.

Selain untuk dua agenda itu, kedua terdakwa juga meminta jatah iuran kebersamaan. Mbak Ita sendiri meminta Rp 300 juta.

Sedangkan Alwin Basri meminta Rp 200 juta. Total keduanya mencapai Rp 2,2 miliar.

Terakhir, terdakwa Alwin meminta tambahan Rp 3 miliar yang akan dipakai untuk dana politik dirinya yang akan maju di DPR RI serta pencalonan Mbak Ita sebagai Wali Kota. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#Denny Caknan #Mbak ITA #Korupsi #Hevearita Gunaryanti Rahayu