RADARSEMARANG.ID, Semarang - Informasi adanya eks Wali Kota Hevearita G Rahayu alias Mbak Ita yang menerima jatah iuran kebersamaan dari PNS Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang bocor.
Hal itu memicunya untuk mengembalikan uang yang telah diterimanya dari Kepala Dinas Bapenda Kota Semarang, Indriyasari.
Dalam sidang agenda pemeriksaan, Indriyasari alias Iin dihadirkan sebagai saksi.
Ia menuturkan, Mbak Ita telah mengembalikan uang Rp 900 juta pada Januari 2024. Jumlah itu dari Rp 1,2 miliar yang telah ia serahkan secara bertahap.
"Iya Mbak Ita mengembalikan, terus bilang 'Mbak, iki tak balekke, wis bocor kabeh'. Saya tidak tahu maksudnya bocor, tapi kemungkinan beritanya sudah ke mana-mana," jelasnya dihadapan majelis hakim yang dipimpin Gatot Sarwadi di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).
Adapun uang setoran iuran milik PNS Bapenda yang diserahkan ke Mbak Ita itu ketika Iin menghadap pada akhir Desember 2022.
Kala itu ia akan menyerahkan draf SK. Yakni terkait tambahan penghasilan pegawai. SK itu tak kunjung ditandatangani Wali Kota Semarang.
Pada kesempatan itu, dia juga melaporkan adanya iuran kebersamaan pegawai Bapenda. Ia menyatakan jika iuran itu perbulan mencapai Rp 800-900 juta per triwulan.
"Saya bilang pertriwulan terkumpul Rp 800-900 juta. Terus Bu Ita nulis '300', diceklis. Saya tanya, maksudnya bagaimana, Bu?'. Lalu dijawab 'yo kui'. Saya tanya 'berarti saya menyerahkan Rp 300 juta?', lalu dijawab 'yowes to'," kata Iin.
Selain Mbak Ita, Alwin selaku Ketua PKK Kota Semarang yang sebelumnya meminta jatah support senilai Rp 200 juta juga mengembalikan.
Dirinya mengaku awalnya keberatan karena iuran itu untuk kebutuhan pegawai Bapenda.
Seperti untuk zakat, sosial kemasyarakatan, piknik, makan bersama, jenguk orang sakit, dan dibagi untuk non PNS yang tidak mendapat upah intensif pajak tersebut.
Namun karena hal itu perintah dari Alwin -meski bukan atasannya-, karena dia merupakan suami Mbak Ita, Iin menilai permintaan itu merupakan representasi dari wali kota.
"Ya karena Pak Alwin itu representasi dari Bu Ita maka saya mau (memberikan jatah upah intensif pajak)," terangnya.
Kemudian, pada 13 Februari 2024, Iin dipanggil staf wali kota untuk menghadap. Ketika sampai, di ruangan sudah ada Alwin yang berencana mengembalikan uang yang pernah diberikannya senilai Rp 1 miliar.
Uang itu diserahkan dalam bentuk pecahan dollar Singapura yang dimasukkan dalam amplop.
"Bu Ita bilangnya dikembalikan, 'mbak, iki seko Pak Alwin ya dibalike'. Kalau Pak Alwin nitip dulu. Pas ketemu lagi di pemantauan pemilu 14 februari, saat salaman dengan Pak Alwin, bilang 'ijek to titipan ku?' Berarti yang dititipkan. Saya jawab nggih," tambahnya.
Akhirnya, Iin mengetahui jika adanya pengembalian uang karena akan ada pemeriksaaan dari KPK.
Uang yang pernah ia tabungkan Rp 200 juta di bank itupun pada akhirnya ia serahkan pada KPK ketika dirinya diperiksa. (ifa)
Editor : Baskoro Septiadi