Berita Semarang Raya Jateng Nasional Ekonomi Edukasi Entertainment Features Games & eSports Sport Sepakbola Khazanah Lifestyle Tekno Traveling Otomotif Parenting Rubrik Event Foto

KPK Hadirkan Kepala Bapenda Indriyasari Jadi Saksi Korupsi Eks Wali Kota Semarang Mbak Ita, Begini Kesaksiannya

Ida Fadilah • Senin, 30 Juni 2025 | 21:46 WIB

 

Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita G R dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).
Kepala Bapenda Kota Semarang, Indriyasari saat menjadi saksi di sidang kasus korupsi eks Wali Kota Semarang Hevearita G R dan suaminya, Alwin Basri di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (30/6/2025).

RADARSEMARANG.ID, Semarang - Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan Indriyasari atau akrab disapa akrab Iin di sidang kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri. Ia hadir mengenakan jilbab putih dan baju batik putih hitam.

Ketua Majelis Hakim Gatot Sarwedi menanyakan tugas Mbak Iin saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata di era kepimpinan Hendrar Prihadi, hingga jabatan sebagai Kepala Dinas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

Kehadiran Mbak Iin sebagai saksi karena ia beberapa kali disebut menyerahkan "iuran kebersamaan" hasil dari potongan insentif pemungutan pajak dan/atau tambahan penghasilan bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Semarang.

Mbak Iin menyatakan, kedua terdakwa telah diberikan uang hasil pendapatan pajak Bapenda Semarang, masing-masing Mbak Ita menerima Rp 1,2 miliar, dan kepada Alwin Rp 1 miliar.

"Untuk Bu Wali (Mbak Ita) uang pungut itu saya serahkan bertahap, ada yang Rp 300 juta. Totalnya Rp 1,2 miliar," jelas Iin di Pengadilan Tipikor, Senin (30/6/2025).

Sedangkan kepada Alwin Basri, besarannya Rp 1 miliar. Penyerahannya juga bertahap sesuai pencairan pertiap triwulan. "Ada yang Rp 200 juta, ada yang Rp 300 juta. Semuanya jadi Rp 1 miliar," tutur Iin.

Dalam sidang, ia mengaku pemberian itu atas permintaan dari kedua terdakwa. Uang itu diluar pemberian jatah intensif pegawai Bapenda, yang didalamnya sebenarnya wali kota sudah mendapatkan jatah sendiri.

"Upah pungut pajak wali kota mendapat Rp 135 juta setiap triwulan. Kalau saya, Kepala Bapenda di bawah itu, Rp 115 juta, saya dibawahnya, karena ada sekda juga yang mendapat," bebernya.

Ia menjelaskan, besaran upah pungut pajak tersebut merupakan 7 kali gaji pokok dan tunjangan melekat seperti jabatan dan keluarga. Hal itu berdasarkan PP Nomor 69 tahun 2010.

Iin menyatakan upah tersebut diambil dari pendapatan pajak restoran, PBB, reklame dan pendapatan lain dari deviden pembagian hasil Badan Usaha Milik Daerah, PDAM, Bank Pasar.

Total seluruhnya pendapatan pajak di tahun 2023 kurang lebih mencapai Rp 2.804 triliun.

"Diberikan 3 bulan sekali, setiap triwulan, dapatnya setahun 4 kali. Upah itu diberikan kalau pendapatan mencapai target, berdasarkan realisasi. Tapi yang non ASN tidak dapat," tambahnya.

Selain pegawai Bapenda, Iin menyebut wali kota, wakil wali kota, sekretaris daerah, serta pihak lain yang membantu seperti lurah, camat, dan kejaksaan. Pencairan itu melalui Surat Keputusan (SK) peraturan walikota di setiap triwulannya.

Pada dasarnya, uang hasil "iuran kebersamaan" itu memang diadakan oleh keluarga besar bapenda. Penggunaannya untuk zakat, sosial kemasyarakatan, diberikan kepada non ASN, pengajian, makan bersama hingga piknik.

"Iuran kebersamaan diambilkan dari iuran sukarela pejabat. Bervariasi Rp 800 juta setiap triwulan," paparnya.

Iin mengaku, jatah intensif upah yang ia terima tidak dipotong langsung. Namun, ketika setelah cair, maka semua PNS Bapenda uang berjumlah Rp 160 akan mengeluarkan iuran secara sukarela.

"Saya mengeluarkan sendiri yang akan dipakai iuran, Rp 10 juta. Ada yang eselon III Rp 10 juta, Rp 4 juta. Itu tidak diatur, suka rela" tambah dia.

Namun, ada pula pegawai yang tidak iuran karena memiliki kebutuhan lain. Hal itu menurutnya tidak menjadi masalah karena iuran bersifat sukarela, namun mereka tetap bisa ikut menikmati. (ifa)

Editor : Baskoro Septiadi
#alwin basri #Wali Kota Semarang #Mbak ITA #KPK #Korupsi #Hevearita Gunaryanti Rahayu