RADARSEMARANG.ID, Semarang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Semarang, bakal melakukan pemeriksaan di Jalan Pahlawan dan Imam Barjo secara rutin, karena merupakan zona larangan pedagang kaki lima (PKL).
Beberapa waktu lalu, penertiban telah dilakukan, namun pedagang seakan kucing-kucing dan nekat berjualan.
Padahal sesuai Surat Keputusan (SK) Wali Kota per 1 Januari 2025, dua ruas jalan ini kawasan terlarang PKL, dan mereka diarahkan ke Jalan Singosari.
Plt Kepala Satpol PP Kota Semarang, Stevanus Marthen Dacosta menjelaskan, sesuai dengan SK Wali Kota, Jalan Pahlawan dan Imam Barjo adalah zona larangan PKL.
Namun PKL masih nekat, dan tidak mengindahkan penertiban yang dilakukan, bahkan ketika petugas pergi mereka kembali menggelar dagangannya.
"Kami tidak serta-merta langsung menertibkan. Sebelumnya sudah ada sosialisasi bersama Dinas Perdagangan dan aparat kelurahan kepada para PKL. Mereka tahu bahwa itu kawasan yang tidak diperbolehkan untuk berjualan," katanya kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (18/6).
Pekan lalu, lanjut Marthen Satpol PP menyita sejumlah perlengkapan seperti kursi dan meja dari enam PKL yang masih nekat berjualan.
Baca Juga: Jalan Tembus Perumahan Villa Gedawang Permai Semarang Ambrol, Warga Waswas Longsor Susulan
"Yang diambil kemarin ada sekitar enam PKL, yang mangkal di Jalan Imam Barjo kami temukan yang memakai kendaraan fukuda, sementara di Pahlawan ada tiga yang cukup aktif,"ujar Marthen.
Total kata dia, jumlah PKL yang biasa mangkal di dua lokasi tersebut diperkirakan mencapai 75 hingga 85 pedagang.
Rincian di Jalan Imam Barjo ada sekitar 25 PKL, sedangkan di Pahlawan jumlahnya dinamis, bisa 50–60 PKL.
"Karena di Pahlawan ini mereka datang dan pergi mulai dari kopi keliling, jagung serut, hingga aneka makanan malam," paparnya.
Namun meski lokasi tersebut dinilai strategis dan berpotensi menjadi pusat kuliner malam, Marthen menegaskan kawasan itu tidak diizinkan untuk kegiatan usaha karena pertimbangan keamanan dan ketertiban.
Pantauan Jawa Pos Radar Semarang, ketika banyak pedagang yang berjualan, bahu jalan digunakan untuk berdagang.
Sementara pembeli tak jarang parkir di pinggir jalan hingga menyebabkan antrian kendaraan, belum lagi pedestarian digunakan PKL untuk lesehan.
Baca Juga: Timnas Indonesia U23 Hanya Akan di Perkuat 3 Pemain Keturunan, Dua Pemain Naturalisasi Gagal Gabung
"Di Imam Barjo itu ada rumah jabatan kejaksaan, Bank Indonesia, dan kampus Undip. Sementara di Pahlawan ada kantor Gubernur, Polda, dan Pengadilan Tinggi. Itu menjadi pertimbangan utama,"jelasnya.
Pemkot kata dia, sebenarnya telah menyiapkan lokasi pengganti. Salah satu yang ditawarkan adalah kawasan Jalan Singosari Raya yang masih dekat dengan lokasi semula.
"Semua sudah kita arahkan ke Jalan Singosari, nanti biar mereka kalau tahu tempatnya. Kita juga akan lakukan sosialisasi," tambah dia.
Dia tidak memungkiri jika banyak PKL yang kembali berjualan secara diam-diam saat malam hari, atau kucing - kucingan jika tidak ada petugas.
Namun pihaknya menegaskan jika Satpol akan rutin melakukan pengawasan dan penertiban.
"Kalau mereka kucing-kucingan, ya kita sesuaikan dengan jadwal patroli. Tapi kami harap ini tidak terjadi, karena solusi sudah kami tawarkan," tegasnya.
Pemkot kata dia, tidak melarang warga untuk berdagang, namun tetap harus sesuai aturan.
"Kami ingin ada kerja sama yang baik antara pemerintah dan PKL. Pemerintah ingin ketertiban, PKL tetap bisa cari nafkah, dan masyarakat nyaman. Ini demi kebaikan semua warga Kota Semarang," pungkas dia. (den)
Editor : Baskoro Septiadi